| Umat Islam Kota Bogor Desak Pemkot Bogor Keluarkan SK Pelarangan Ahmadiyah |
| Kamis, 24 Februari 2011 22:54 | |||
Umat Islam Kota Bogor mendesak kepada Pemerintah Kota Bogor untuk segera mengeluarkan SK (Surat Keputusan) Pelarangan Keberadaan dan kegiatan Ahmadiyah di Wilayah Kota Bogor dalam bentuk kegiatan apapun. Selain itu mereka meminta Pemkot Bogor membekukan organisasi dan menyita aset – aset organisasinya. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi ekskalasi gangguan, keamanan dan ketertiban umum berkepanjangan. Desakan umat Islam ini disampaikan melalui pertanyataan bersama dalam Rapat Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bogor A. Ghazali Hadari di Aula Kejaksanaan Negeri Bogor, Kamis (24/2/2011). Hadir pada Kesempatan itu Dandim 0606 Kota Bogor, Letkol Czi Budi Irawan, Kapolres Bogor Kota AKBP Nugroho Slamet Wibowo, dan Sekretaris Daerah Kota Bogor Bambang Gunawan. Pernyataan sikap umat Islam Kota Bogor tersebut ditandatangani 36 perwakilan ormas Islam. “Kami menyampaikan apresiasi terhadap Bakor Pakem yang telah mengundang perwakilan umat Islam dalam pertemuan ini, “ kata Ketua MUI Kota Bogor H Adam Ibrahim. Adam mengatakan, Bakor Pakem tugasnya mengawasi aliran kepercayaan di masyarakat, dan ketika ditemukan adanya aliran kepercayaan yang menyimpang maka wajib dibekukan, “ Ahmadiyah sudah jelas, sesat dan menyesatkan sehingga harus dibubarkan, “ tegasnya. ![]() Pernyataan bersama Umat Islam itu juga mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengeluarkan keputusan Presiden tentang pembubaran Ahmadiyah demi menghindari terjadinya anarkisme yang terus berkepanjangan dari umat Islam. Dalam pernyataannya juga ditegaskan, bahwa jamaat Ahmadiyah adalah kelompok yang sesat dan menyesatkan, keberadaannya selalu menimbulkan keresahan masyarakat secara regional maupun nasional dan terus berpotensi menimbulkan konflik horizontal berkepanjangan yang membahayakan keamanan nasional membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa, serta merongrong kewibawaan pemerintah. Menanggapi pernyataan bersama umat Islam Kota Bogor ini, Kejari Bogor A Ghazali Hadari mengatakan, pihaknya akan menyampaikan pernyataan bersama Umat Islam Kota Bogor ke atasannya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat selaku Ketua Bakor Pakem Provinsi Jawa Barat. Selain itu desakan dari umat Islam akan dibahas dalam rapat muspida,“ Bakor Pakem Kota Bogor tidak bisa langsung membubarkan, karena tugas Bakor Pakem hanya mengawasi dan melaporkan aliran-aliran kepercayaan dimasyarakat, “ katanya. (yan)
|