Kerjasama Pemerintah Daerah

A. Kerja Sama Antar Daerah dan Antar Lembaga

Kerjasama antar daerah dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintahan Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerjasama Daerah.

Kerjasama antar daerah dilaksanakan dalam rangka meningkatkan sinergitas pembangunan dengan daerah perbatasan, daerah lain, dan dengan lembaga untuk meningkatkan pelayanan publik.

1. Kerja Sama Antar Daerah dan Antar Lembaga yang Masih Berlaku sampai dengan Tahun 2011

a) Kerjasama dengan Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah (Departemen Pekerjaan Umum) berdasarkan Kesepakatan Kerjasama tentang Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa). Jangka waktu kerja sama selama 9 tahun terhitung dari tahun 2003 sampai dengan tahun 2012.

b) Kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Bogor dengan ditandatanganinya Kesepakatan Kerjasama tentang Kerjasama antar Daerah dalam Pelayanan Publik. Sampai saat ini telah ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama pada 13 bidang kerja.

c) Kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Bogor berdasarkan Perjanjian Kerjasama tentang Pengembangan Bidang Kebudayaan dan Kepariwisataan Bogor.

d) Kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Bogor tentang pengembangan Bidang Peternakan dan Perikanan.

e) Kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Bogor tentang Penanaman Modal.

f) Kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Bogor tentang Peserta Didik Baru, Mutasi Siswa, dan Pembinaan Kesiswaan.

g) Kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Bogor tentang Pembinaan dan Pengembangan Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil Menengah.

h) Kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Bogor tentang Penegakan Peraturan Daerah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Wilayah Perbatasan dengan jangka waktu kerjasama selama 4 tahun.

i) Kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Bogor tentang Penyelarasan Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Wilayah Perbatasan dengan Jangka Waktu kerjasama selama 4 tahun.

j) Kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Bogor tentang Pengembangan Bidang Pertanian dan Kehutanan.

k) Kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Bogor tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Ruang lingkup kerjasama adalah pemaduserasian penataan ruang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemanfaatan ruang.

l) Kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Bogor tentang Pelayanan Air Minum.

m) Kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat tentang Penyelenggaraan Program Transmigrasi di Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) Sei Bulan Kabupaten Kubu Raya dengan jangka waktu selama 5 tahun. Implementasi di tahun 2011 Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi Kota Bogor telah melakukan monitoring sekaligus memberikan bantuan Sharing Bibit kepada 10 KK transmigran yang telah mendapat Sertifikat Hak Lahan Pekarangan, Lahan I dan II dan jaminan hidup selama 12 bulan.

n) Kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tentang Pengembangan Perpustakaan Umum di Kota Bogor.

2. Kerja Sama Antar Daerah dan Antar Lembaga yang Dijalin pada Tahun 2011

a) Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Negeri Bogor Nomor 180/KK.1-HUK/2011 dan Nomor B-267/0.2.12.5/G./02/2011 tanggal 31 Januari 2011 tentang Penyelesaian Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan jangka waktu berlaku secara berkelanjutan, sepanjang kedua belah pihak tidak berkeinginan mengakhirinya.

b) Perjanjian Kerjasama dengan Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LP-POM MUI) Provinsi Jawa Barat Nomor 530/413-C Perindustrian tanggal 1 Februari 2011 tentang Kegiatan Sistem Jaminan Halal Produk Industri Kecil dan Menengah. Jangka waktu kerja sampai dengan tanggal 1 April 2012.

c) Kerja sama dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Provinsi (Bandiklatda) Jawa Barat tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan I dan Golongan II Gelombang I Angkatan I,II dan III Gelombang II Angkatan IV dan V di Lingkungan Pemerintahan Kota Bogor Tahun Anggaran 2011. Hasil Kerjasama adalah terselenggaranya Diklat Prajabatan Golongan I dan Golongan II dari formasi Tenaga Kontrak Kerja (TKK) dengan jumlah peserta 207 orang.

d) Kerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan Kesepakatan Bersama Nomor 900/KK.2-BPKAD/2011 dan Nomor 2626/PW10/3/2011 tanggal 5 Maret 2011 tentang Pengembangan Manajemen Pemerintah Kota Bogor dengan jangka waktu kerjasama selama 3 tahun sejak ditandatangani perjanjian sampai 4 Maret 2014.

e) Perjanjian Kerjasama dengan Badan Pendidikan dan Pelattihan Daerah (Bandiklatda) Provinsi Jawa Barat Nomor 893/010.a-SPK/FTU/2011 dan Nomor 119/645/Bandiklatda tanggal 28 Maret 2011 tentang Fasilitasi Diklat Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor Tahun Anggaran 2011 terhitung tanggal 4 April 2011 sampai dengan tanggal 8 April 2011 dengan jumlah peserta sebanyak 44 orang.

f) Perjanjian Kerja Sama dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah (Bandiklatda) Provinsi Jawa Barat Nomor 893/871-BKPP dan Nomor 119/1089-Bandiklatda tanggal 21 April 2011 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan CPNS Golongan III (TKK) Pemerintah Kota Bogor Tahun Anggaran 2011, Angkatan I di lingkungan Pemerintah Kota Bogor Tahun Anggaran 2011. Hasil dari kerjasama adalah terselenggaranya Diklat Prajabatan Golongan III dari formasi TKK sebanyak 45 orang.

g) Perjanjian Kerja Sama dengan Pemerintah Kabupaten Bogor Nomor 440/1963/Dinkes/2011 dan Nomor 119/02-Dinkes/2011 tentang Pelayanan Kesehatan.

h) Perjanjian Kerja Sama dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah (Bandiklat) Provinsi Jawa Barat Nomor 893/1040-BKPP dan Nomor 119/1252-Bandiklat tentang
fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan CPNS Golongan II (Umum) Pemerintah Kota Bogor Tahun Anggaran 2011.

i) Perjanjian Kerjasama dengan Badang pendidikan dan Pelatihan Daerah (Bandiklatda) Provinsi Jawa Barat Nomor 119/1253-Bandiklatda tanggal 6 Juni 2011 tentang
Fasilitasi Penyelenggaraan dan Pelatihan Prajabatan CPNS Golongan III (Umum) Pemerintah Kota Bogor Tahun Anggaran 2011.

j) Kesepakatan Bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 210/NK/X-XII.2/5/2011 dan Nomor 900/KK.3-BPKAD/2011 tanggal 12 Mei 2011
tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data dalam Rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuuangan Negara.

k) Kesepakatan Bersama denagan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Institut Pertanian Bogor (LPPM IPB) dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Mayarakat
Universitas Ibnu Khaldun (LPPM UIKA) bedasarkan Nomor 421.1/KK4-BPMKB/2011 dan Nomor 339/13.11/PG/2011 serta Nomor 012/A/LPPM-UIK/V/2011 tentang Penyediann Tempat dan
Penyelenggaraan Taman Penitipan Anak untuk Mendukung Kota Layak Anak di Kota Bogor.

l) Perjanjian Kerjasama dengan Badan Pendididkan dan Pelatihan Daerah (Bandiklatda) Provinsi Jawa Barat Nomor 893/035-SPK/FTU/2011 dan Nomor 119/1249/Bandiklatda
tentang Fasilitasi Diklat Pelayanan Prima di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor Tahun Anggaran 2011.

m) Kesepakatan Bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Bogor Nomor 900/KK.6-BAP/2011 dan Nomor 900/389-DPRD tentang Prioritas dan Plavon Anggaran Sementara
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2011.

n) Kesepakatan Bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor Nomor 900/AK.5-BAP/2011 dan Nomor 900/390-DPRD tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2011.

o) Perjanjian Kerjasama Kerjasama dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah (Bandiklatda) Provinsi Jawa Barat Nomor 893/1300-DIKLAT dan Nomor 119/1441/BANDIKLATDA
tentang Fasilitas Diklat Manajemen Pertanahan di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor Tahun Anggaran 2011.

p) Kesepakatan Bersama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Jawa Barat II Nomor 900/KK.10-Dispenda/2011 dan Nomor Kep-97/WPJ.22/BG.03/ tentang Koordinasi
Bimbingan dan Pengawasan Wajib Pajak Bendaharawan dan Kegiatan Lainnya dalam Rangka Meningkatkan Potensi dan Kepatuhan Pajak.

q) Kesepkatan Bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Bogor Nomor 900/KK.12-BAP/2011 dan Nomor 900/389-DPRD tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Tahun 2011.

r) Kesepakatan Bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor Nomor 900/AK.13/BAP/2011 dan Nomor 900/390-Dprd tanggal 1 Oktober 2011 tentang Prioritas dan
Plafon. Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2011.

s) Kesepakatan Bersama dengan Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil tentang Model Pengembangan PKL Pangan/Kuliner. Ditindaklanjuti dengan Kesepakatan Bersama antara
Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Model Pengembangan PKL Pangan/Kuliner.Implementasi Pembinaan PKL zona Kuliner Program Kuliner 4 lokasi zona
PKL yaitu Bangbarung, Bina Marga, Gang Selot dan, Ekalokasari

t) Kerjasama dengan IUWASH berdasarkan kesepakatan bersama Nomor 605.3/KK.15/Bappeda/2011 dan Nomor 0026/IUWASH-MoU/X/2011 tentang Peningkatan Akses di Bidang Air
Minum dan Sanitasi Bagi Masyarakat Perkotaan di Kota Bogor.

u) Perjanjian Kerja Sama dengan Balai Pelatihan Kesehatan Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Barat Nomor 893/074-SPK/FTU/2011 dan Nomor 119/649/Bapelkes/IX/2011 Tentang
Fasilitasi Diklat Manajemen Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor Tahun Anggaran 2011.

v) Perjanjian Kerja Sama dengan LBPP LIA Pakuan Bogor Nomor 119/2340-BKPP dan 329/BGR-KC/SPK/XI/11 Tentang Pelaksanaan English Proficiency Test(EPT) bagi Kepala
Sekolah dan Calon Kepala Sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun 2011.

w) Perjanjian Kerja Sama dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BANDIKLATDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 119/1695-Diklat dan Nomor 119/1606-BANDIKLATDA tentang
Sertifikasi, Pengendalian Program Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV Kota Bogor Tahun 2011.

x) Perjanjian Kerja Sama dengan Pemerintah Kabupaten Bogor Nomor 119/2.544/Proglap-BLH dan Nomor 074/1262-Penhukum-Kemit tentang Penyelenggaraan dan Penyelarasan
Kegiatan-Kegiatan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Wilayah Perbatasan.

y) Perjanjian Kerja Sama dengan Pusat Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Bogor Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 074/Prrj.239-Dispenda/2011 dan Nomor
2706/IPH.3/KS/XII/2011 tentang Pengelolaan Kawasan Luar di Sekitar Kebun Raya Bogor.

z) Perjanjian Kerja Sama dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Distribusi Jawa Barat dan Banten Area Pelayanan dan Jaringan Bogor Nomor 074/Perj.240-
Dispenda/2011 dan Nomor 565.Pj/545/APJ.Bgr-2011 tentang Pemungutan dan Penyetoran Serta Pembayaran Rekening Listrik Oleh Pemerintah Daerah Dengan Jangka Waktu Kerja
Selama 5 Tahun Terhitung Sejak Tanggal 2 Januari 2012 sampai dengan 1 Januari 2017..

 

 

Bogor - Shenzen

Bogor - St. Louis