Beranda >

Berita > PPKM di Kota Bogor, Jalan Jenderal Sudirman Ditutup Pukul 19.00-05.00 WIB


14 Januari 2021

PPKM di Kota Bogor, Jalan Jenderal Sudirman Ditutup Pukul 19.00-05.00 WIB

Untuk memperketat pergerakan dan mengurangi mobilitas warga, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai 12 Januari hingga 25 Januari 2021 menutup ruas Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bogor Tengah, setiap pukul 19.00 WIB - pukul 05.00 WIB.

Wali Kota Bogor, Bima Arya menyampaikan kebijakan tersebut di Taman Air Mancur, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Bogor, Selasa (12/1/2021) sore, didampingi Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dan Dandim 0606 Kota Bogor Kolonel Inf Roby Bulan disela patroli gabungan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bogor.

Bima Arya mengatakan, ruas Jalan Jenderal Sudirman yang ditutup, mulai dari Bundaran Taman Air Mancur hingga pertigaan arah Jalan Sawo Jajar.

Penutupan ruas jalan selama dua pekan tersebut bertujuan untuk mencegah dan mengurangi kerumunan warga. Sebab, di sepanjang ruas jalan Sudirman yang ditutup menjadi lokasi warga berkerumun.

Dia juga meminta warga Kota Bogor mematuhi aturan PPKM dan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. "Semoga kita semua selalu sehat," harapnya.

Di lokasi yang sama, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan, bahwa Polresta Bogor Kota mendukung semua langkah-langkah yang dilakukan Pemkot Bogor dalam pelaksanaan PPKM.

Bahkan, Polresta Bogor Kota hari ini, Selasa (12/1) telah melaunching Tim Pemburu Pelanggar PPKM. Jika didapat ada warga yang melanggar PPKM, maka akan disanksi sesuai aturan. "Penutupan ruas Jalan Sudirman ini juga untuk mengurangi adanya pelanggar PPKM," sebutnya.

Sementara itu, Dandim 0606 Kota Bogor, Kolonel Inf Roby Bulan menghimbau warga Kota Bogor khususnya, untuk mematuhi aturan pada pelaksanaan PPKM dan terus menerapkan protokol kesehatan. "Warga Kota Bogor mari kita bersama-sama mematuhi aturan PPKM dan terus menerapkan protokol kesehatan," ujar Dandim. (Prokompim)