Beranda >

Berita > Program Kerja dan Kebijakan Pemkot Bogor Mengacu Pusat


01 Agustus 2018

Program Kerja dan Kebijakan Pemkot Bogor Mengacu Pusat

Semua program kerja dan kebijakan yang diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor harus tetap dan selalu mengacu pada regulasi yang ada, meskipun dari regulasi yang ada saat ini masih ada beberapa yang belum relevan.

Pemkot Bogor sendiri dalam setiap membuat regulasi selalu mengacu pada aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Walaupun dari semangat otonomi daerah ini, setiap pemerintah daerah kini diberikan kewenangan oleh pemerintah pusat untuk mengurus sendiri pemerintahannya tanpa ada campur tangan dari pihak lain, termasuk pemerintah pusat sendiri.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat memaparkan hal itu usai melakukan audiensi dengan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) di Paseban Surawisesa, Balai Kota Bogor, Rabu (01/08/2018), yang turut didampingi Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Novy Hasbhy Munawar dan Kabag Administrasi Pemerintahan Setda Kota Bogor, Taufik.

"Kami membuat regulasi itu selalu mengambil benang merah yang telah dibuat (pemerintah) pusat. Baik yang berkaitan dengan undang-undang atau peraturan pemerintah. Ini supaya langkah penyusunan regulasi supaya efektif dan efisien serta bisa diimplementasikan," paparnya.

Seperti kajian yang telah dilakukan KPPOD, Sekda menyebutkan, dari sekian banyak regulasi yang ada bahwa memang harus ada penyesuaian dan perubahan. Oleh karena itu, nantinya mereka ini akan melakukan bersama dengan Pemkot Bogor.

"Saya pun suka, karena mereka merasa nyaman untuk melakukan kajian di Kota Bogor yang direncanakan bulan September. Nantinya mereka akan menyiapkan sebuah bentuk, metode, tentang bagaimana penyusunan sebuah regulasi itu supaya tidak salah, bermanfaat, kemudian bisa diimplementasikan," ungkap Sekda.

Tetapi, ia berharap agar kajian tersebut tidak hanya dilakukan kepada eksekutif saja. Namun kajian yang akan dilakukan KPPOD ini harus juga dilakukan kepada legislatif. Hal tersebut lantaran sebuah regulasi (perda) merupakan produk bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD. (Dn/Foto:Ismet-SZ)