Beranda >

Berita > Bima Arya Sampaikan Tanggapannya Terhadap Pandangan Umum Fraksi


09 Juni 2021

Bima Arya Sampaikan Tanggapannya Terhadap Pandangan Umum Fraksi

Wali Kota Bogor, Bima Arya menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bogor yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin, Rabu (9/6/2021).

Ia menyampaikan apresiasi kepada fraksi-fraksi yang telah menyampaikan pandangan umum atas Raperda tentang Perubahan Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda tentang Perubahan Penyertaan Modal kepada Bank BJB dan Raperda tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial.

"Kami memiliki kesamaan pandangan mengenai tujuan Raperda tentang Perubahan Pembentukan Produk Hukum Daerah, yaitu untuk meningkatkan perlindungan terhadap hak warga dan sebagai pedoman bagi Pemkot Bogor, termasuk seluruh pejabatnya dalam rangka membentuk pemerintahan yang baik," katanya.

Bima Arya menambahkan, untuk ketentuan mengenai konsideran yang memuat unsur filosofis, sosiologis dan yuridis, penjabaran asas umum pemerintah yang baik serta ketentuan lainnya yang perlu dilengkapi kiranya dapat dibahas lebih lanjut di tingkat pansus, bersamaan dengan penyampaian Naskah Akademik yang telah dipersiapkan.
"Untuk bentuk penyertaan modal kepada Bank BJB hanya berupa uang, tidak berupa Barang Milik Daerah," ujarnya.

Penyertaan modal tersebut sebagaimana disampaikan dalam pandangan umum fraksi sebut Bima Arya, dalam rangka mempertahankan persentase kepemilikan Pemkot Bogor pada Bank BJB sebesar 0,48 persen dan apabila dimungkinkan Pemkot Bogor dapat menambahkan persentase kepemilikan menjadi 1 persen secara bertahap dengan mempertimbangkan prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan.
"Kami sependapat bahwa permasalahan sosial perlu dipertegas batas cakupannya, sehingga kami merujuk kepada Permensos Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data PMKS dan PSKS dalam menentukan cakupan permasalahan sosial. Termasuk peran masyarakat yang tidak terbatas pada PSKS, namun masyarakat secara luas baik individu, keluarga maupun organisasi masyarakat," ungkapnya.

Diakhir Bima Arya menyampaikan, persetujuannya akan masukan dari fraksi untuk dibahas bersama mengenai konsideran, sanksi administrasi, terapi psikososial, pelaksanaan sistem layanan dan rujukan terpadu (SLRT) dan sistem informasi kesejahteraan sosial-Next Generation (SIKS-NG) secara berkala, penyaluran kerja atau bantuan modal usaha bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial, serta penambahan sarana dan prasarana penyelenggaraan kesejahteraan sosial.( Prokompim)