Beranda >

Berita > 7,5 Triliun Aset Pemkot Bogor Diinventarisir


09 Agustus 2018

7,5 Triliun Aset Pemkot Bogor Diinventarisir

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat terus memberikan arahan kepada jajarannya terkait sosialisasi pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah (BMD) 2018 di Hotel Asana Grand Pangrango, Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Kamis (9/8/2018). Menurut Ade, dari total 7,5 triliun aset yang dimiliki Pemkot Bogor masih ada aset-aset yang belum muncul nilainya.

“Melalui pelaksanaan inventarisasi atau sensus BMD didapat data barang yang benar, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain sebagai kewajiban BPKAD yang harus dilaksanakan 5 tahun sekali, melalui sensus ini saya ingin aset-aset itu terdeteksi, tersensus diawal sehingga muncul nilainya dan bisa mewarnai terhadap kondisi neraca APBD Kota Bogor,” ungkap Ade yang didampingi Ari Sarsono, Sekretaris Inspektorat Kota Bogor.

Ade menambahkan, aset-aset yang belum muncul nilainya itu ditargetkan pada akhir tahun nanti sudah dapat dilihat dengan jelas. “Pemasangan sticker pada barang yang menjadi milik daerah sangat diperlukan agar ada rasa diingatkan bagi penggunanya, bahwa barang tersebut milik daerah,” kata Ade.

Secara tegas dihadapan peserta sosialisasi, Ade menyampaikan nantinya hasil sensus harus menggambarkan 3 kata kunci yakni benar, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam pelaksanaannya panitia sensus, tidak hanya melibatkan SKPD terkait tetapi juga dibantu semua SKPD untuk membentuk tim sensus.

“Saya yakin ini akan tuntas seperti saat kita mewujudkan mimpi meraih WTP, salah satunya dengan membentuk ‘Bengkel WTP’. Sensus ini tidak sekedar cerita, tapi juga mampu menampilkan data yang memiliki jumlah dan nilai yang jelas untuk kepentingan tertib administrasi demi kepentingan menyuguhkan data yang benar, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Disamping untuk pemutakhiran data dan legalisasi status penggunaan juga untuk mendukung perencanaan kebutuhan Barang Milik Daerah, ” pungkasnya.

Sensus Barang Milik daerah (BMD) merujuk pada Perda No.2 Tahun 2018 dan Perwali No.58 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sensus Barang Milik daerah Pemerintah Kota Bogor. (rabas/ismet/pri)