Beranda >

Berita > Tingkatkan Kepatuhan WP Bendahara, KPP Pratama Gelar Sosialisasi


16 Agustus 2018

Tingkatkan Kepatuhan WP Bendahara, KPP Pratama Gelar Sosialisasi

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor menggelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 kepada bendahara di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor di Aula KPPN Jalan. Ir. Juanda, Kota Bogor, Kamis (16/08/2018).

Sosialisasi yang dibuka langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip ini tak hanya membahas PP 23 Tahun 2018 tetapi juga untuk pemetaan kepatuhan Wajib Pajak (WP) bendahara.

Kepala KPP Pratama Bogor Budi Suroso mengatakan, bendahara merupakan bagian dari wajib pajak, maka dari itu bendahara harus mampu memahami sekaligus menjadi role model untuk kepatuhannya. Menurutnya, melihat fakta yang ada saat ini dari sisi pendaftaran, pemotongan, pemungutan, penyetoran sudah bagus, tetapi dari sisi pelaporan masih banyak yang belum. "Bendahara juga mempunyai kewajiban untuk melakukan pelaporan," ujarnya.

Ia menuturkan, PP 23 Tahun 2018 merupakan perubahan dari PP No 46 Tahun 2013. PP 23 Tahun 2018 ini mengatur tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu atau Rp 4,8 miliar. Peraturan ini lebih dikenal untuk pajak UMKM yang tarifnya 0,5 persen dari sebelumnya 1 persen.

PP 23 Tahun 2018 ini akan bersentuhan dengan bendahara di lingkungan Pemkot Bogor jika mempunyai rekanan dengan peredaran bruto Rp 4,8 miliar.

"Sosialisasi ini baru awal, nanti akan dibuat per kelas-kelas agar lebih efektif dan efisien. Kami berharap juga tingkat kepatuhan bendahara di Pemkot bisa lebih meningkat," tuturnya.

Sementara itu, Sekda Kota Bogor Ade Sarip Hidayat mengatakan, sosialisasi ini bagian tak terpisahkan dari upaya berkesinambungan yang dilakukan KPP Pratama Bogor dalam meningkatkan target penerimaan pajak 2018. Sekaligus tindak lanjut implementasi PP 23 Tahun 2018 sebagai pengganti PP 46 Tahun 2013.

Dengan sosialisasi ini akan dipahami pajak merupakan komponen penerimaan negara terbesar untuk membiayai Belanja Negara. Dan ini juga menunjukkan peran bendahara yang sangat penting dan strategis dalam pengelolaan keuangan khususnya dalam menerima, menyimpan, membayarkan dan mempertanggungjawabkan APBN dan APBD.

"Saya bersyukur di Pemkot Bogor ini mempunyai sistem yang kuat untuk transparansi keuangan dan semua harus jelas. Sumpah dan janji ini terbuktinya lewat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diterima Pemkot selama dua tahun ini," jelasnya.

Ia menambahkan, Pemkot Bogor juga intens menjalin kerja sama dan kemitraan dengan KPP Pratama dalam melaksanakan fungsi perpajakan dan menghimpun pendapatan negara melalui pajak. Salah satu bentuk perjanjian kerja sama terkait koordinasi bimbingan dan pengawasan WP Bendahara serta kegiatan lainnya.

"Kerja sama ini tentunya untuk meningkatkan potensi dan penerimaan pajak dan kepatuhan perpajakan di Kota Bogor yang telah dirintis sejak 2012 dan dilanjut kembali di 2018," katanya. (fla/ismet-SZ)