Beranda >

Berita > Keamanan dan Ketertiban Umum Tanggung Jawab Bersama


18 September 2018

Keamanan dan Ketertiban Umum Tanggung Jawab Bersama

Ketertiban umum merupakan salah satu tugas dari kepala daerah, mulai dari Gubernur, Wali Kota, Bupati, Camat sampai Lurah. Hal itu tertuang dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang struktur organisasi di tingkat daerah. Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bogor mengadakan kegiatan pembinaan ini untuk mengingatkan kembali aparatur wilayah terkait tugasnya sebagai Kasi Trantib di Kecamatan dan Kelurahan.

Hal tersebut dijelaskan Asisten Pemerintahan Setda Kota Bogor Hanafi saat membuka kegiatan pembinaan bagi aparatur wilayah bidang keamanan dan ketertiban umum yang digelar Kesbangpol Kota Bogor di Baleseda BKPP, jalan Ir. H. Juanda, Kota Bogor, Selasa (18/09/2018).

Hanafi mengatakan, aparatur wilayah bisa mendata organisasi-organisasi kemasyarakatan yang tercatat di Kesbangpol, Kecamatan dan Kelurahan dengan data yang lengkap, sehingga jika terjadi gangguan keamanan dan ketertiban bisa langsung melakukan penanganan.

Disamping itu, lanjutnya, aparatur wilayah harus berkoordinasi dengan pihak-pihak lain meskipun dalam penanganannya sudah dibantu rekan-rekan yang bertugas di intelijen. Namun secara operasional aparatur wilayah harus tetap berkoordinasi dalam rangka menyukseskan pelaksanaan tugas yang menjadi tanggung jawab bersama.

Di mengatakan, Kota Bogor belum lama ini sudah melaksanakan Pilkada Serentak 2018 yang berjalan dengan aman dan lancar. Ini tentunya berkat koordinasi yang bagus antar lembaga, muspida, jajaran pemerintah daerah dan juga jajaran kepolisian/TNI. Kedepan Kota Bogor akan menghadapi Pilpres dan Pileg 2019. Dirinya berharap pesta demokrasi yang akan dihadapi tersebut berjalan aman dan sukses.

“Jadi kami berharap bapak ibu yang hadir disini tidak hanya datang dan mendengarkan. tetapi pada pelaksanaannya nanti perlu dilakukan dengan baik,” harapnya. (Tria/Met/Alghofur/Dinar-SZ)