Beranda >

Berita > Larangan Penyediaan Kantong Plastik Bisa Turunkan Jumlah Timbunan Sampah Plastik


20 September 2018

Larangan Penyediaan Kantong Plastik Bisa Turunkan Jumlah Timbunan Sampah Plastik

Larangan menyediakan kantong plastik di toko modern dan pusat perbelanjaan akan segera diterapkan per Sabtu (01/12/2018) mendatang. Saat ini sosialisasi ke seluruh toko modern dan pusat perbelanjaan tengah digencarkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor sebagai leading sector dari program ini.

"Kami terus lakukan sosialisasi ke Mal-mal yang ada di Kota Bogor setiap sabtu-minggu dengan durasi 1,5 jam. Kami juga sosialisasikan di Taman Ekspresi dengan memberikan penjelasan ke masyarakat sekaligus kami berikan kantong pengganti," ujar Kepala Bidang Persampahan, DLH Kota Bogor Mochamad Ade Nugraha.

Ade sapaan akrabnya mengatakan, larangan menggunakan kantong plastik ini pun bukan tanpa alasan dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Berdasarkan fakta yang ada, Indonesia menjadi negara dengan penyumbang sampah plastik ke lautan terbanyak ke-2 setelah China. Dan di Kota Bogor sendiri tumbuhan sampah mencapai 700 ton per hari dengan jumlah sampah plastik yang diperkirakan bisa mencapai 100 ton per hari.

"Tentu ini sangat memprihatinkan mengingat sampah plastik butuh waktu 200 tahun sampai dengan 1.000 tahun untuk terurai dan ini bisa sangat membahayakan lingkungan jika penggunaanya tidak dikurangi," katanya.

Tak hanya sekedar program, lanjut Ade, pelarangan menyediakan kantong plastik ini sudah memiliki landasan hukum berupa Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 61/2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Pihaknya sangat berharap masyarakat Kota Bogor bisa turut serta mendukung pengurangan penggunaan kantong plastik dengan kesadaran sendiri. Karena dengan ini akan berdampak pada berkurangnya jumlah timbunan sampah plastik demi menjaga lingkungan hidup tetap lestari tidak tercemar sampah plastik.

"Kota Bogor akan menjadi kota ke-4 yg melakukan pelarangan penggunaan kantong plastik setelah Kota Banjarmasin, Kota Balikpapan dan Kota Bandung. Bahkan rencana ke depan pelarangan ini bisa diterapkan juga di pasar-pasar tradisional Kota Bogor sehingga dapat berjalan lebih efektif dan signifikan dalam mengurangi sampah plastik," katanya. (Humpro: fla-SZ)