Beranda >

Berita > Pemkot Bogor dan Kejari Lanjutkan MoU


09 Oktober 2018

Pemkot Bogor dan Kejari Lanjutkan MoU

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama PT.PLN (persero) Area Bogor, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bogor dan BPJS Kesehatan Kota Bogor menandatangani kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor tentang bantuan dan advokasi hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatangan kesepakatan bersama tersebut dilakukan di Hotel Salak Tower, jalan Salak, Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Selasa (09/10/2018) pagi.

Usai penandatangan Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, kesepakatan kerjasama yang juga diikuti pihak lainnya ini salah satunya bertujuan untuk membangun sistem yang bersih dan transparan sesuai kaidah dan ketentuan dalam rangka memenuhi tuntutan warga Kota Bogor disamping sebagai komitmen utama membangun pemerintah yang bersih dan transparan.

Menurut Bima, membangun sistem yang bersih dan transparan merupakan tugas bersama-sama, tidak boleh tertunda dan tidak boleh berhenti. Pemkot Bogor tidak bisa berjalan sendiri, demikian pula dengan pihak lainnya.

“Kesepakatan yang ditandatangani merupakan ikhtiar bersama untuk membangun sistem bersama-sama agar semuanya berjalan sesuai aturan dalam rangka memberikan hasil yang maksimal bagi warga Kota Bogor khususnya,” kata Bima.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor Yudi Indra Gunawan menyampaikan, penandatangan kesepakatan kerjasama antara Kejaksaan Negeri Kota Bogor dengan Pemkot Bogor dan BPJS Kesehatan Kota Bogor merupakan perpanjangan dari Memorandum of Understanding (MoU). Sementara itu dengan KONI Kota Bogor dan PT. PLN (persero) Area Bogor merupakan kerja sama permulaan.

“MoU ini merupakan satu kebutuhan yang sifatnya memberikan dukungan bagi tupoksi semua pihak yang menjalin kesepakatan. Selain itu dalam rangka memberikan pelayanan di bidang lain, seperti memberikan bantuan hukum, penertiban hukum dan tindakan hukum lainnya,” ujarnya.

Penandatangan kesepakatan bersama berlaku hingga 2 tahun terhitung sejak ditandatangan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan dan kesepakatan.

Turut hadir Ketua KONI Kota Bogor Benninu Argoebie, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Bogor Yerry Gerson Rumawak, PT. PLN (persero) Cabang Bogor diwakili Syuhada, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat, Plt. Asisten Administrasi Umum Setda Kota Bogor Hanafi dan beberapa kepala OPD di lingkungan Pemkot Bogor. (Humpro:rabas/adt-SZ)