Beranda >

Berita > Dinkes Kota Denpasar Kaji Banding Perda KTR dan Larangan Reklame Rokok


11 Oktober 2018

Dinkes Kota Denpasar Kaji Banding Perda KTR dan Larangan Reklame Rokok

Ditemui Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor Rubaeah, Dinkes Kota Denpasar melakukan kaji banding penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan larangan reklame rokok, Kamis (11/10/2018).

Rombongan yang diterima di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor, ingin mempelajari dan mengetahui secara detail mengenai Peraturan Daerah (Perda) KTR Nomor 12 Tahun 2009 dan larangan reklame rokok serta berbagai kendala yang ditemui selama ini.

Dipaparkan Kepala Dinkes Kota Bogor Rubaeah, beragam langkah implementasi Perda KTR di Kota Bogor terus dilakukan mulai dari tahap sosialisasi, penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan penyediaan material atau media KTR.

"Sosialisasi pun sampai sekarang terus dilakukan khususnya ke delapan kawasan seperti sarana kesehatan, tempat pendidikan, perkantoran baik swasta dan pemerintah hingga tempat-tempat umum. Begitu juga dengan tanda-tanda KTR, pembentukan tim, pelatihan secara terus menerus sampai penandatanganan pakta integritas," jelas Rubaeah.

Langkah-langkah penerapan Perda KTR juga, terangnya, dengan terus melakukan pendampingan dan pembinaan KTR di delapan kawasan sekaligus distribusi dan pemasangan tanda-tanda KTR, melakukan sidak secara rutin dan menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

"Meski memang sejauh ini tempat-tempat umum khususnya seperti pasar-pasar tradisional, kami masih kesulitan untuk menerapkan Perda KTR ini. Tapi di luar kawasan tersebut atau di tujuh kawasan yang menjadi fokus perhatian lebih mudah dilakukan pengawasan dan pembinaannya," papar Rubaeah. (Humpro:Dn/Foto:Hari-SZ)