Beranda >

Berita > Diklat Konvensi Hak Anak Lahirkan Rencana Aksi Daerah Untuk Anak


19 November 2018

Diklat Konvensi Hak Anak Lahirkan Rencana Aksi Daerah Untuk Anak

Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Bogor bekerja sama dengan Fakultas Ekologi Manusia (Fema) Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kota Bogor menggelar diklat Konvensi Hak Anak (KHA) di Gedung IPB Pasca Sarjana, Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Senin (19/11/2018).

Kegiatan Diklat KHA ini diikuti 30 peserta yang merupakan perwakilan dari 30 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bogor. Tujuannya agar para ASN di Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam setiap program dan kebijakannya responsif terhadap hak-hak anak.

“Misalnya ketika akan membangun jembatan, maka pembangunan akan diselaraskan dengan hak-hak anak, misalnya tidak terlalu tinggi, aman dan lainnya,” imbuh Ketua Pelaksana Diklat KHA,Prof. Ikeu Tanziha,

Prof. Ikeu mengatakan, Konvensi Hak Anak yang merupakan kesepakatan internasional terkait pemenuhan hak-hak anak ini berawal dari kesengsaraan anak-anak setelah perang dunia. Pasalnya saat perang banyak anak-anak yang kehilangan orang tuanya dan menjadi yatim. Berangkat dari kepedulian terhadap anak-anak korban peperangan, para aktivis perempuan di masa itu merasa perlu adanya undang-undang yang bisa melindungi anak-anak.

“Waktu itu belum ada undang-undang secara global yang melindungi anak. Nah, keinginan para aktivis perempuan kemudian diambil menjadi deklarasi di Liga Bangsa-Bangsa pada 1924. Dan dengan proses yang cukup panjang baru pada 1989 menjadi Konvensi Hak Anak,” ujarnya.

Di Indonesia sendiri, lanjut Ikeu, Konvensi Hak Anak tersebut baru diratifikasi (proses adopsi) pada 1990 yang kemudian diterjemahkan ke dalam Undang-Undang di 2002. Pada undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 itu terdapat pasal terkait hak-hak anak yang harus selalu disosialisasikan kepada semua masyarakat dan stakeholder.

“Ada 31 hak anak yang diklasterkan menjadi lima klaster. Yakni Hak Sipil dan Kebebasan, Hak Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Hak Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, Hak Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Seni Budaya serta Hak Perlindungan Khusus,” terangnya.

Tak ayal, meski sosialisasi Konvensi Hak Anak bagi ASN baru digelar tahun ini menurutnya ini bagian dari semangat Pemkot Bogor untuk mempercepat tercapainya semua program Pemkot Bogor yang responsif anak dan terwujudnya Bogor Kota Layak Anak. Mengingat saat ini Kota Bogor baru mendapatkan predikat pratama menuju Kota Layak Anak.

“Dari sini juga akan kami buat rencana aksi daerah untuk hak-hak anak melalui ide-ide dari para peserta,” pungkasnya. (Humpro :fla/hari-SZ)