Beranda >

Berita > Pemkot Bogor Ajukan Penyertaan Modal Daerah Untuk PDAM dan BJB


20 November 2018

Pemkot Bogor Ajukan Penyertaan Modal Daerah Untuk PDAM dan BJB

Rapat Paripurna terkait Raperda Perubahan atas Perda Penyertaan Modal Daerah kepada PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor dan Bank BJB digelar di Gedung DPRD Kota Bogor, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, Senin (19/11/2018).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono beserta 27 anggotanya ini mendengarkan pemaparan Wakil Wali Kota Bogor, Usmar Hariman.

Usmar mengatakan, berdasarkan ketentuan Perda Nomor 8 tahun 2015, penyertaan modal daerah kepada PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor ditetapkan sebesar Rp 98 miliar. Jumlah tersebut harus diserahkan secara bertahap sampai dengan 2017. Namun diakuinya, sampai 2017 berakhir, modal yang diserahkan Pemkot Bogor hanya terpenuhi sebesar Rp 63 Miliar, sehingga masih tersisa kekurangan sebesar Rp 34 miliar.

"Tidak tercapainya jumlah penyertaan modal dikarenakan pada tahun tersebut diperlukan dana yang cukup besar untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor," ujarnya.

Ia menuturkan, kekurangan penyertaan modal sebesar Rp 34 miliar itulah yang kemudian diusulkan di dalam Raperda untuk diserahkan secara bertahap pada 2019 2020. Pasalnya, penyertaan modal ini sangat penting dan dibutuhkan PDAM Kota Bogor untuk meningkatkan cakupan wilayah pelayanan yang sampai dengan September 2018, baru tercapai sebesar 90,8 persen.

"Selain itu tambahan modal juga diperlukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan PDAM termasuk kualitas air yang dipasok kepada para pelanggan. Peningkatan kualitas air yang diproduksi diperlukan karena saat ini air yang menjadi bahan baku, lebih didominasi air permukaan dan bukan air yang bersumber dari mata air," jelasnya.

Sementara itu, di tempat yang sama Usmar turut menerangkan, saat ini Bank BJB dikenai kewajiban untuk membentuk tambahan modal sebagai penyangga untuk memperkuat struktur permodalan dalam rangka mendukung pengembangan bisnis bank. Kewajiban itu tertuang pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2016.

Tak ayal, untuk mengembangkan usaha, BJB memerlukan Rasio Kecukupan Modal (CAR) minimum sebesar 17,5% - 18,5% di 2018. Sedangkan Per 31 Desember 2016, CAR BJB mencapai 16,31% dan diproyeksikan mencapai 18,78% di Desember 2018 dengan cara penambahan modal sebesar Rp 684 miliar.

"Dengan penambahan CAR BJB tersebut, saham Pemerintah Kota Bogor yang saat ini ada sebesar Rp 11 miliar perlu ditambah sebesar Rp 4,1 miliar agar persentase 0,48 persennya tetap bertahan dan akan dilakukan secara bertahap," katanya.

Ia menambahkan, perlu diupayakan pula saham Pemkot Bogor bisa menjadi 1 persen dan peluang tersebut terbuka, karena diprediksi beberapa pemerintah kota dan kabupaten di Provinsi Banten akan menarik sahamnya di BJB. Pasalnya, dengan adanya penambahan jumlah saham tersebut akan meningkatkan jumlah dividen yang diterima Pemkot Bogor sebagai salah satu bentuk pendapatan daerah.

"Dengan saham sebesar 0,48 persen, pada 2016 Pemerintah Kota Bogor telah menerima dividen dari BJB sebesar Rp 4,1 miliar. Ini jauh lebih efektif dibanding penyertaan modal pada BUMD," pungkasnya. (Humpro : Fla/ismet-SZ)