Beranda >

Berita > Guru Ngaji Se-Kota Bogor Tercover BPJS Ketenagakerjaan


19 Desember 2018

Guru Ngaji Se-Kota Bogor Tercover BPJS Ketenagakerjaan

Mulai Tahun 2019, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada guru ngaji se Kota Bogor yang jumlahnya mencapai 2.500 orang.

Hal ini diungkapkan Kepala Bagian Administrasi Kemasyarakatan Setda Kota Bogor, Iman saat penyerahan Insentif Bagi Guru Ngaji Kota Bogor di Kecamatan Bogor Tengah dan Kecamatan Bogor Utara, Selasa (19/12/2018).

“Selain kenaikan insentif yang awalnya sebesar Rp 75 ribu menjadi Rp 100 ribu per bulan Insya Allah tahun 2019 para guru ngaji diikutsertakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan,” ujar Iman di sela mendampingi Wali Kota Bogor, Bima Arya menyerahkan insentif secara simbolis.

Dengan keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan, konsekuensinya para guru ngaji harus membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan yang besarannya hanya Rp 5.400 per bulan. Dari segi jumlah, iuran BPJS Ketenagakerjaan akan dipotong dari insentif yang diterima.

“Jika dibandingkan dengan kenaikan insentif yang diterima besaran iuran tersebut tidak terlalu berpengaruh, tetapi manfaatnya sangat besar,” ujarnya.

Misalnya ada guru ngaji mengalami musibah sehingga mengakibatkan meninggal dunia, maka mereka berhak mendapat santunan yang besarnya mencapai Rp 24 juta. Jika masa keanggotaannya sudah mencapai atau lebih dari 5 tahun maka akan mendapat tambahan berupa beasiswa bagi putra/putrinya yang masih sekolah sebesar Rp 12 juta.

Saat disinggung guru ngaji tidak diikutsertakan BPJS Kesehatan, Iman menerangkan bahwa sudah ada Kartu Indonesia Sehat (KIS) ataupun Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang mengcovernya.

Mengenai mekanisme penyerahan insentif bagi para guru ngaji dilakukan secara non tunai dengan jangka waktu 6 bulan sekali tanpa potongan pajak apapun. Hal ini menurut Iman dimaksudkan sebagai edukasi untuk mengajak para guru ngaji untuk belajar hidup hemat. (Humpro:rabas/indra/adt/evan-SZ)