Beranda >

Berita > Walikota Sampaikan Empat Raperda


04 Maret 2015

Walikota Sampaikan Empat Raperda

Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Selasa (3/3/2015) diserahkan dari Walikota Bogor Bima Arya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor. Penyerahan raperda tersebut menjadi agenda Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor yang dipimpin oleh Ketua DPRD Untung W. Maryono di Gedung DPRD, Jalan Kapten Muslihat Kota Bogor.

Empat Raperda yang diserahkan masing-masing tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, dan Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman, dan Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat.

Walikota dalam sambutan tertulisnya menyampaikan, diperlukan Raperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagai perubahan terhadap Perda Kota Bogor Nomor 13 tahun 2012 karena perlu disesuaikan dengan perkembangan-perkembangan baru dalam bidang pendidikan di Kota Bogor. Perkembangan tersebut diantaranya adalah perihal wajib belajar 12 tahun yang dipandang perlu diubah menjadi pendidikan menengah universal. “Pertimbangannya, wajib belajar 12 tahun mengandung kewajiban pemerintah untuk membantu membiayai masyarakat dalam menempuh pendidikan dasar dan menengah selama 12 tahun. Sedangkan dengan pendidikan menengah universal, biaya dimaksud akan menjadi tanggungan pemerintah bersama masyarakat,” jelasnya.

dprd 221

Untuk Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, merupakan perubahan terhadap Perda Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2008. “Ketentuan yang ada dalam Perda Nomor 16 Tahun 2008 harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan baru,  yaitu UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Admisnistrasi Kependudukan,” ujarnya.  Perubahan yang diatur dalam raperda ini antara lain tentang nomenklatur KTP menjadi KTP Elektronik dan berlaku seumur hidup. Perubahan terhadap KTP Elektronik baru bisa dilakukan apabila terjadi perubahan data personal.

Sementara Raperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin disusun karena perlu ada perda yang mengatur penjabaran amanat UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, khususnya bagi masyarakat miskin. “Penyusunan raperda ini telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum,” ungkapnya. Bantuan Hukum kepada masyarakat miskin, lanjut Bima, dibutuhkan karena faktanya masih banyak masyarakat miskin dan tidak paham hukum, terjerat masalah hukum, baik pidana maupun perdata serta tata usaha negara yang  bersifat litigasi dan non litigasi. 

Terakhir, untuk Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah dipandang perlu disusun dan disesuaikan dengan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang selanjutnya diperkuat dengan Perpres Nomor 87 tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sebelumnya penyusunan produk hukum daerah Kota Bogor mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2000 sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2004 tentang Tata Cara dan Teknik Perancangan Peraturan Daerah. “Raperda ini mengatur aspek perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan sebuah produk hukum daerah,” tutup Bima. (Met/Lan/Yana)