Beranda >

Berita > 1.000 Sertifikat PTSL Warga Bogor Selatan dan Barat Dibagikan


18 Januari 2019

1.000 Sertifikat PTSL Warga Bogor Selatan dan Barat Dibagikan

Wali Kota Bogor, Bima Arya menyerahkan 100 sertifikat hak milik secara simbolis dari 1.000 sertifikat untuk masyarakat Kecamatan Bogor Selatan dan Kecamatan Bogor Barat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018 di Lapangan Bola Genteng, jalan Raya Sukamanah, RT 01/RW 01, Kelurahan Genteng, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Kamis (17/01/2019) siang

Dalam kegiatan tersebut, Bima didampingi Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor Ery Juliani Pasoreh, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser, Dandim 0606 Kota Bogor Letkol CZI Aji Sujiwo, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor Yudi Indra Gunawan dan para Kepala OPD di lingkungan Pemkot Bogor serta para aparatur wilayah setempat.

Kepala BPN Kota Bogor Ery Juliani Pasoreh mengatakan, Kota Bogor sudah tiga kali melakukan kegiatan penyerahan sertifikat hak milik ini. Dari total 47 ribu bidang, saat ini pihaknya sudah membagikan sekitar 17 ribuan sertifikat telah dibagikan kepada warga di Kota Bogor. “Untuk sisanya ada sekitar 30 ribuan yang belum kita bagikan. Selanjutnya proses ini akan dibagikan secara bertahap setiap minggunya,” ungkap Ery..

Ery melanjutkan, BPN Kota Bogor di tahun 2019 ini telah menargetkan sebanyak 65 ribu bidang tanah pada program PTSL telah tersertifikasi. Seluruh kegiatan PTSL sudah dibiayai pemerintah dan masyarakat hanya cukup membayar Rp 150 ribu untuk memenuhi beberapa persyaratan, sesuai SK bersama tiga menteri yang juga dituangkan dalam Peraturan Wali (Perwali) Kota Bogor Nomor 64 Tahun 2017.

“Target tahun 2019 ini ada sebanyak 65 ribu bidang tanah yang sudah tersertifikasi. Jadi di tahun 2019 ini Kota Bogor sudah sepenuhnya lengkap warga memiliki sertifikat. Hal ini juga sudah di launching oleh Kementerian ATR/BPN RI beberapa waktu lalu,” tegasnya.

Di lokasi yang sama, Wali Kota Bogor, Bima Arya menambahkan, karena PTSL merupakan program dari pemerintah pusat jadi semuanya harus berjalan dan dikawal dengan baik oleh pemerintah daerah.

“Ini program tujuannya baik, dilaksanakannya harus baik supaya hasilnya baik. Saya minta untuk memperbaiki pelaksanaan tahun lalu karena banyak hal yang harus dibenahi. Pertama sosialisasi harus maksimal sehingga warga paham ini programnya siapa, ditargetkan untuk apa, dan prosedurnya bagaimana,” kata Bima.

Selain itu, Bima juga berpesan agar warga memahami setiap prosedur dari program PTSL ini, khususnya hal yang berkaitan dengan regulasi seperti tidak boleh adanya pungutan liar (pungli) dan sebagainya.

“Warga harus tahu pada program ini warga harus mengeluarkan sejumlah uang sebesar Rp 150 ribu. Pada tahun ini juga Kelompok Masyarakat (Pokmas) tidak lagi menjadi pelaksana karena di tahun sebelumnya kita sudah evaluasi banyak ditemukan persoalan,” jelas Bima. (Humpro :Alif/Indra-SZ)