Beranda >

Berita > DPRD Dukung Penuh Raperda


05 Maret 2015

DPRD Dukung Penuh Raperda

Pemandangan umum fraksi-fraksi secara umum mendukung ke empat raperda yang diajukan pemerintah Kota Bogor. Ke empat raperda itu adalah Raperda Kota Bogor tentang perubahan atas Perda Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, raperda tentang perubahan atas Perda Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin, dan raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Hal ini tergambar dari rangkuman rapat paripurna DPRD kota Bogor yang mengagendakan pemandangan umum fraksi-fraksi dan tanggapan Walikota terhadap pemandangan umum fraksi pada Rabu (4/3) di gedung DPRD. Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Untung W. Maryono dan hadir Walikota Bogor, Bima Arya. Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman, Sekda, Ade Sarip Hidayat; unsur muspida; dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Bogor.

Dalam tanggapannya, tentang perpustakaan kota dan museum sebagaimana diusulkan, Bima menyampaikan perlu diingatkan bahwa Kota Bogor telah memiliki perpustakaan daerah dan juga museum perjuangan. “Soal revitalisasinya disepakati hal itu dapat dilakukan setelah dilakukan peninjauan terhadap kondisinya masing-masing,” terangnya.

Mengenai mutasi siswa, Pemerintah Kota Bogor sependapat untuk diatur secara lebih terinci di dalam Perwali sebagaimana Perwali yang mengatur tentang sistem dan mekanisme penerimaan siswa baru. Pengaturan melalui perwali diperlukan karena hal itu tergolong sebagai hal-hal yang bersifat teknis pelaksanaan.
Mengenai keterlibatan siswa pada perencanaan dan evaluasi, Bima mengatakan hal itu dimungkinkan diatur lebih lanjut, khususnya pada perencanaan yang jelas melibatkan kepentingan mereka secara langsung, seperti perencanaan kegiatan kegiatan yang berlangsung di lingkungan sekolah atau kegiatan kesiswaan dalam lingkup Kota Bogor yang diakomodir oleh MPK dan OSIS di setiap sekolah.

pandngan dprd 2
Kemudian terkait data penduduk, Bima mengatakan harus diakui akurasi data kependudukan masih perlu dibenahi dan karena itu data kependudukan yang selama ini dipergunakan dalam merumuskan rencana kerja seperti RPJMD Tahun 2015 – 2019, sudah mempergunakan data Biro Pusat Statistik Kota Bogor.

“Perbedaan data kependudukan seperti pada saat penyelenggaraan Pemilu, sesungguhnya lebih diakibatkan oleh dinamika aktualisasi data yang terus diperbaharui, baik oleh KPU maupun oleh Dinas Kandukcapil. Perubahan data tersebut antara lain disebabkan oleh mutasi penduduk yang terkadang terjadi cukup intensif dalam kurun waktu tertentu,” jelasnya. 

Mengenai besaran denda administratif dalam pengurusan dokumen kependudukan dan catatan sipil, Bima memandang bahwa pada dasarnya denda diperlukan untuk mengingatkan kewajiban masyarakat agar mengurus dokumen kependudukan tepat waktu. “Namun tentang besaran denda tersebut kami mengajak untuk kita bahas bersama agar diperoleh besaran yang bisa disepakati,” jelasnya.

Terkait raperda tentang bantun hukum, Bima mengatakan sudah ditegaskan di dalam raperda, bahwa pemerintah wajib memberikan bantuan hukum kepada setiap warga negara. Bantuan diutamakan kepada warga masyarakat miskin, karena antara lain dalam proses pemberian bantuan hukum tercakup masalah pembiayaan yang umumnya menjadi beban yang harus dipikul warga masyarakat miskin. “Beban itulah yang kemudian menjadi tanggungjawab pemerintah untuk mengatasinya,” jelasnya.

Tentang pengadaan aparat pemberi bantuan hukum serta penyediaan anggaran bantuan hukum, lanjut Bima, raperda ini telah mencantumkan ketentuan tentang lembaga penyelenggara bantuan hukum yang akan lebih dahulu diverifikasi dan menempuh proses akreditasi.

Untuk raperda Pembentukan Hukum Daerah pada dasarnya akan mengatur perumusan Perda, Peraturan Walikota, Peraturan Bersama Bupati/Walikota, Peraturan DPRD, Keputusan Walikota, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD. ”Masing-masing jenis produk hukum daerah tersebut akan diatur penyusunan supaya isinya tidak saling bertentangan antara satu dengan lainnya. Dengan kata lain diharapkan ke depan nanti setiap produk hukum akan lebih singkron dengan produk hukum lainnya,” bebernya.( Gus/mEt/Yana)