06 Maret 2015
Angkot Berbadan Hukum Hanya Bayar Pajak 50 Persen
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat No.74/2014 tentang Perubahan atas Pergub Jabar No.33/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Jabar No.13/2011 tentang Pajak Daerah Untuk Jenis Pungutan Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Angkutan umum berpelat kuning (Angkot) mendapatkan keringanan pajak hingga 50 persen.
Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan Cabang Pelayanan Dispenda Provinsi Wilayah Kota Bogor Rana Nugraha menuturkan, keringanan pajak tersebut terutama bagi angkutan kota (angkot) yang sudah berbadan hukum.
”Peraturan tersebut khususnya hanya untuk angkot yang sudah berbadan hukum,” ujarnya, Jumat (06/03/15).
Rana menjelaskan, dalam hal ini pun tidak dikenakan pajak progresif. Alasan angkot ini harus berbadan hukum, mengingat angkot bersifat komersil sehingga pertangungjawabannya tidak bisa perorangan harus perusahaan.
Rana melanjutkan, peraturan ini sudah diberlakukan sejak Januari 2015 lalu, namun dikerenakan Organda belum ada kesiapan untuk mengakomodir dikarenakan angkot yang ada belum sepenuhnya berbadan hukum, jadi masih perorangan.
Untuk itu lanjutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor per Oktober 2015 harus sudah menetapkan angkot ini berbadan hukum. ”Sehingga, kalau nanti Oktober 2015 angkot masih juga belum berbadan hukum, maka masih dikenakan tarif pajak sesuai kendaraan plat hitam,” pungkasnya.( Tim Humas)
- Berita Terkini
- Mahkota Raja Pajajaran Binokasih kembali dikirab dari mulai Sumedang, Ciamis sampai ke Kota Bogor. Di Kota Bogor Mahkota Binokasih diserahkan Raden An
- Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menghadiri Halalbihalal Idul Fitri 1445 Hijriah tingkat Provinsi Jawa Barat di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis
- Badan perencanaan pembangunan, riset dan inovasi daerah (Bapperida) Kota Bogor melaksanakan Musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) Rencana Pemban
- Proses pembangunan akses langsung Tol Bogor Ring Road (BORR) dari On Ramp Kedunghalang yang bisa diakses dari kawasan One Central Business District (O
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor menggelar apel peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana Tahun 2024 Tingkat Kota Bogor di Plaza Bala