Beranda >

Berita > Pokjanal Diharapkan Tingkatkan Kinerja Posyandu


27 Februari 2019

Pokjanal Diharapkan Tingkatkan Kinerja Posyandu

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat mengatakan, Pokjanal Posyandu adalah Kelompok Kerja yang tugas dan fungsinya berkaitan dengan pembinaan Posyandu. Pokjanal berkedudukan di pusat, provinsi, kota/kabupaten dan Kecamatan.

Adapun tujuan Pokjanal dan Pokja Posyandu adalah untuk mengkoordinasikan dan mengkolaborasikan berbagai upaya pembinaan yang berkaitan dengan peningkatan fungsi dan kinerja Posyandu.

“Fungsi pembinaannya meliputi, aspek program, aspek kelembagaan, personil atau SDM pengelola Posyandu,” kata Sekda saat membuka Rakor Pokjanal Posyandu tingkat Kota Bogor tahun 2019 di aula kantor DPMPPA, Kota Bogor, Rabu (27/02/2019).

Ade menilai, kinerja kelembagaan Pokjanal baik di tingkat Kota maupun Kecamatan belum optimal. Untuk itu dia meminta agar lebih ditingkatkan lagi sehingga fungsi Pokjanal bisa terlaksana dengan baik.

Selama ini di tingkat Kelurahan ada pertemuan Lokakarya Mini (lokmin) yang dilaksanakan secara rutin setiap bulan satu kali sebagai ajang evaluasi kegiatan Posyandu. Maka untuk tingkat Kecamatan harus ada kegiatan rakor Pokjanal Posyandu dengan menghadirkan semua unsur yang terlibat dan bersama-sama membahas hasil kegiatan dan berbagai permasalahannya.

Demikian pula dalam penentuan strata Posyandu di tingkat Kelurahan hendaknya ditentukan bersama oleh tim Pokja Kelurahan, dan untuk tingkat Kecamatan oleh Pokjanal Kecamatan.
Apabila dikaitkan dengan visi Kota Bogor tahun 2020-2024, yaitu kota ramah keluarga maka Posyandu menjadi salah satu kegiatan yang strategis dalam mewujudkan visi tersebut.

Untuk itu kepada seluruh perangkat dinas agar bersinergi dengan kegiatan Posyandu melalui rakor Pokjanal Posyandu ini. Diharapkan adanya peningkatan kapasitas kelembagaan Pokjanal Posyandu dengan tujuan untuk meningkatkan sinergitas program dan kegiatan di Posyandu dengan melibatkan berbagai lembaga atau elemen masyarakat yang dikuatkan dengan surat keputusan Camat atau Lurah. (Humpro :Tria/Met/Magang: Bagus/Kintan-SZ).