Beranda >

Berita > Jelang PPDB, Kadisdik Minta Jajarannya Jalankan Permendikbud 51 Tahun 2018


19 Maret 2019

Jelang PPDB, Kadisdik Minta Jajarannya Jalankan Permendikbud 51 Tahun 2018

Beberapa bulan menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2019, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor menggelar rapat terbatas di Salak Pajajaran Hotel, Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Selasa (19/03/2019).

Rapat terbatas yang dihadiri seluruh jajaran Disdik Kota Bogor serta para pengawas TK,SD dan SMP yang dipimpin Kepala Disdik Kota Bogor, Fahrudin didampingi Sekretaris Disdik Kota Bogor, Jana Sugiana.

Adapun maksud dan tujuan rapat tersebut dalam rangka mengkaji dan mengevaluasi penerapan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan PPDB 2019 di Kota Bogor.

Dalam arahannya, Kepala Disdik Kota Bogor, Fahrudin menyampaikan instruksi kepada jajarannya dalam membuat regulasi dan kebijakan PPDB tahun 2019 harus berpedoman pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.

“Selain itu Disdik melakukan preventif dalam menerapkan sistem zonasi pada PPDB mendatang guna menghindari keresahan dan kegalauan yang bakal muncul di tengah masyarakat. Sosialisasi harus dilaksanakan secara maksimal agar sekolah maupun masyarakat memiliki pemahaman yang utuh tentang PPDB 2019,” kata Fahrudin.

Diterbitkannya Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK bertujuan untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan, digunakan sebagai pedoman bagi kepala daerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB dan menetapkan zonasi sesuai dengan kewenangannya. Selain itu juga menjadi pedoman bagi kepala sekolah dalam melaksanakan PPDB 2019. (Humpro:rabas/disdik-SZ)