Beranda >

Berita > KPU Kota Bogor Siapkan Enam Lokasi Kampanye Rapat Umum


20 Maret 2019

KPU Kota Bogor Siapkan Enam Lokasi Kampanye Rapat Umum

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan kampanye rapat umum dan penayangan iklan kampanye peserta pemilu 2019 di Salak Pajajaran Hotel, Jalan Pajajaran Kota Bogor, Rabu (20/3/2019).

Dalam rakor tersebut, Ketua KPU Kota Bogor Samsudin, menuturkan kampanye rapat umum berlangsung selama 21 hari, mulai 24 Maret hingga 13 April 2019. Demikian pula halnya dengan pemasangan iklan kampanye, berlaku pada periode yang sama.

Selain itu juga dipaparkan juga petunjuk teknis pelaksanaan kampanye rapat umum serta penayangan iklan kampanye melalui media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran.

“Melalui rakor ini diharapkan terbangun satu kesepahaman antar pihak-pihak yang terkait. Disamping itu juga agar proses pesta demokrasi dapat berjalan aman, damai, baik dan kondusif serta masyarakat dapat menikmatinya dengan nyaman dan baik sebagai edukasi,” ungkap Samsudin.

Untuk kampanye rapat umum partai politik dan pasangan calon presiden dan wakil presiden, dibagi menjadi 2 (dua) zona. Setiap zona terdiri dari 17 (tujuh belas) provinsi dan pengelompokan zona berdasarkan pulau atau kepulauan.

Untuk Kota Bogor yang berada di Jawa Barat masuk zona 2 (Dua), parpol pengusung capres diberikan waktu dua hari secara bergantian untuk kampanye rapat umum, dimulai 24 Maret hingga 13 April 2019, mulai jam 09.00 hingga 18.00 WIB. “Khusus pada 3 April 2019 yang bertepatan peringatan Isra Miraj, kampanye rapat umum ditiadakan,” jelasnya.

Divisi Sosialisasi KPU Kota Bogor Dian Ashkabul Yamin, menegaskan bahwa pihaknya mengimbau untuk tidak melibatkan anak-anak dalam aktivitas politik. Ini sesuai dengan Pasal 15 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara eksplisit melarang pelibatan anak dalam aktivitas politik dimana setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik dan Bab 2 Pasal 2 Nota Kesepahaman KPAI dan Bawaslu RI No. 03/KPAI/III/2018 & No. 0226/K.BAWASLU/HM.02.00/III/2018 tentang Pengawasan Pemilukada.

Untuk pelaksanaan kampanye rapat umum, KPU Kota Bogor telah menetapkan enam titik atau lapangan di Kota Bogor, lapangan Unitex Bogor Timur, lapangan Genteng Bogor Selatan, lapangan Kayu Manis Tanah Sareal, lapangan Kresna Raya Bogor Utara, lapangan Kuntum Bubulak dan Cilendek Bogor Barat. Parpol pengusung boleh menggunakan lokasi lain diluar dari enam titik, dengan syarat mendapat izin dari pemilik tempat.

“Kepada para pihak yang akan melaksanakan kampanye, KPU Kota Bogor dan Polresta Bogor Kota, mengingatkan agar membuat dan menyampaikan surat pemberitahuan, seminggu atau minimal tiga hari sebelum pelaksanaan,” bebernya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Bogor Yustinus Elyas Mau menegaskan agar parpol pengusung dan para simpatisannya mematuhi peraturan pelaksanaan kampanye, baik yang dibuat KPU maupun kepolisian. Hal ini harus disepakati, parpol dan para simpatisan pendukung jika ingin melakukan proses kampanye maupun blusukan tetap harus mengajukan surat penerimaan tanda pemberitahuan (SPTP).

“Ini menjadi kesepakatan bersama, kalau tidak ada surat penerimaan tanda pemberitahuan (SPTP) akan dibubarkan,” tegas Yustinus.

Perwakilan Polresta Bogor Kota, AKP Nur Arifin, mengingatkan, SPTP menjadi hal yang wajib bagi parpol pengusung untuk melaksanakan kegiatan kampanye, selain itu para peserta kampanye juga harus menaati undang undang lalu lintas saat berkendara di jalan raya. (Humpro:rabas/ismet/magang/pri)