Beranda >

Berita > KPTB - Wakil Wali Kota Bahas Terminal Baranangsiang


14 Juni 2019

KPTB - Wakil Wali Kota Bahas Terminal Baranangsiang

Komunitas Pengurus Terminal Baranangsiang (KPTB) Kota Bogor bersilaturahmi dengan Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim di ruang Paseban Narayana, Balai Kota Bogor, Jumat (14/06/2019).

Dalam kesempatan tersebut, KPTB Kota Bogor yang diketuai Teddy Irawan meminta penjelasan mengenai progres pengelolaan terminal Baranangsiang sejak adanya pemberlakuan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang menyatakan bahwa pengelolaan terminal tipe A merupakan urusan pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenhub melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

“Jadi tujuan kami ingin mempertanyakan tindak lanjut pengelolaan terminal Baranangsiang. Kami tetap meminta pembangunan terminal harus mengedepankan kepentingan masyarakat, jangan sampai menggerus mata pencaharian warga terminal,” katanya.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menyatakan bahwa pihaknya sudah menjelaskan kepada pemerintah pusat ada warga terminal Baranangsiang yang memiliki mata pencaharian sehingga harus terakomodir dengan baik kedepannya. Selain itu, jika sudah dimulai pengerjaan pembangunan ia meminta pengerjaannya berpindah-pindah tanpa mengosongkan.

“Karena kalau harus ada terminal pengganti itu butuh waktu,” ujarnya.

Dedie juga memaparkan sejumlah rencana program mengenai penataan dan penyediaan transportasi publik di Kota Bogor, salah satunya dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan LRT (Light Rail Transit).

“Jalur LRT apakah akan masuk ke Baranangsiang atau Tanah Baru masih dikaji oleh pemerintah pusat, kami masih menunggu hasil kajiannya,” tutur Dedie.

Jika LRT sudah dioperasikan menurutnya diperkirakan akan mengangkut 120 ribu orang. 30 persen warga diperkirakan akan berpindah moda transportasi dari Commuter Line ke LRT dan 40 persen warga Bogor yang biasanya menggunakan kendaraan roda empat akan berubah menjadi penumpang LRT.

“Jadi kita harus melihat sisi positifnya, karena pemerintah daerah tidak bisa menolak kebijakan pusat,” jelasnya.

Pada intinya kata Dedie pengelolaan terminal Baranangsiang secara aspek hukumnya sudah jelas dan sejauh ini sudah ada kemajuan sejak 2012 lalu.

“Tinggal bagaimana nanti dikomunikasikan intens dengan pemerintah pusat agar warga terminal tetap terakomodir keinginannya,” katanya. (Humpro :SZ/Hari-Gian)