27 Maret 2015
Penyedia Jasa Angkutan Harus Berbadan Hukum
Terhitung tanggal 14 Agustus 2015, Pemerintah Kota Bogor tidak akan lagi melayani permohonan ijin angkutan umum yang diajukan atas nama perorangan. Izin penyelenggaraan pelayanan angkutan umum harus diajukan atas nama badan hukum. Bukan atas nama perorangan.
Dengan lahirnya ketentuan ini, “Maka bagi Izin Trayek Angkutan Kota atas nama perorangan yang sekarang masih berlaku diberikan batas akhir masa berlaku sampai dengan 13 Agustus 2015,” kata Tedi Setiadi, Kepala Bidang Angkutan DLAJ Kota Bogor.
”Untuk itu diminta kepada seluruh Pemegang Izin Penyelenggaraan Angkutan Penumpang Dalam trayek di Kota Bogor agar segera menyesuaikan,” lanjutnya. Izin dapat diajukan kembali atas nama badan hukum, setelah mengembalikan izin atas nama perorangan.
Bagi pemegang izin yang akan membuat badan hukum atau bergabung dengan badan hukum yang sudah ada, bisa berkonsultasi ke Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Peralihan Penyedia Jasa Angkutan Penumpang Umum Perseorangan menjadi Badan Hukum di Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor Jl. Raya Tajur No.54 Bogor
Peraturan ini ditetapkan dalam Surat Edaran Walikota Bogor tertanggal 23 Maret 2015. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan. Dinyatakan dalam UU tersebut, Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum. Juga berpijak pada Peraturan Daerah Kota Bogor No.3 Tahun 2013 tentang Peraturan Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Badan Hukum yang mengajukan permohonan Izin Penyelenggaraan Angkutan Dalam Trayek ,harus bestatus sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi. (Yana)
- Berita Terkini
- Hari pertama bertugas, Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari mengawali aktivitasnya berkeliling kantor perangkat daerah yang berada di bawah Se
- Ketua tim pembentukan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Syarifah Sofiah membuka seleksi Paskibraka Tahun 2024 tingkat Kota Bogor di Paseban Sri Bad
- Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari menerima simbolis kunci rumah dinas dan beberapa kunci mobil dinas dari Wali Kota Bogor periode 2014-2024
- Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin resmi melantik Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari di Gedung Sate Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Sa
- Usai Final Speech di Lapangan Sempur, Wali Kota Bogor, Bima Arya didampingi Kepala Dinas PUPR Kota Bogor, Rena Da Frina menyempatkan diri meninjau pro