Beranda >

Berita > Penyedia Jasa Angkutan Harus Berbadan Hukum


27 Maret 2015

Penyedia Jasa Angkutan Harus Berbadan Hukum

Terhitung tanggal 14 Agustus 2015, Pemerintah Kota Bogor tidak akan lagi melayani permohonan ijin angkutan umum yang diajukan atas nama perorangan. Izin penyelenggaraan pelayanan angkutan umum harus diajukan atas nama badan hukum. Bukan atas nama perorangan.

Dengan lahirnya ketentuan ini, “Maka bagi Izin Trayek Angkutan Kota atas nama perorangan yang sekarang masih berlaku diberikan batas akhir masa berlaku sampai dengan 13 Agustus 2015,” kata Tedi Setiadi, Kepala Bidang Angkutan DLAJ Kota Bogor.

”Untuk itu diminta kepada seluruh Pemegang Izin Penyelenggaraan Angkutan Penumpang Dalam trayek di Kota Bogor agar segera menyesuaikan,” lanjutnya. Izin dapat diajukan kembali atas nama badan hukum, setelah  mengembalikan izin atas nama perorangan.

Bagi pemegang izin yang akan membuat badan hukum atau bergabung dengan badan hukum yang sudah ada, bisa berkonsultasi ke Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Peralihan Penyedia Jasa Angkutan Penumpang Umum Perseorangan menjadi Badan Hukum di Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor Jl. Raya Tajur No.54 Bogor  

Peraturan ini ditetapkan dalam Surat Edaran Walikota Bogor tertanggal 23 Maret 2015. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan. Dinyatakan dalam UU tersebut, Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum. Juga berpijak pada Peraturan Daerah  Kota Bogor No.3 Tahun 2013 tentang Peraturan Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan  Jalan

Badan Hukum yang mengajukan permohonan Izin Penyelenggaraan Angkutan Dalam Trayek ,harus bestatus sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi. (Yana)