Beranda >

Berita > 636 Napi Lapas Paledang Dapat Remisi Hari Kemerdekaan


17 Agustus 2019

636 Napi Lapas Paledang Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

Wali Kota Bogor Bima Arya menyerahkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM mengenai pemberian pengurangan masa hukuman (remisi) kepada warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Paledang, Kota Bogor, Sabtu (17/8/2019).

Remisi dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia itu diberikan kepada 636 warga binaan Lapas Paledang dengan 14 orang diantaranya dinyatakan langsung bebas. Tampak hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim, Sekda Kota Bogor Ade Sarip Hidayat dan jajaran Muspida Kota Bogor.

Sebelum memberikan remisi, Bima Arya terlebih dahulu membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly. Ia mengatakan, remisi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 dan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 tahun 1999 bagi narapidana dan anak yang untuk sementara harus menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan atau lembaga pembinaan khusus anak maupun rumah tahanan negara.

Diharapkan, pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan, tapi juga apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas, dan meningkatkan kompetensi diri dalam rangka membangun perekonomian nasional.

Selain terkait remisi, Yasonna dalam sambutan yang dibacakan Bima Arya juga berbicara kondisi lapas/rutan. "Kondisi lapas/rutan yang kelebihan penghuni diatas 100 persen saat ini menjadi sumber segala permasalahan, bahkan terkadang menjadi alasan pembenar terhadap terjadinya penyimpangan-penyimpangan di lapas/rutan,” ujar Bima.

Kondisi kelebihan isi penghuni pun tidak boleh lagi dipandang sebagai kelemahan atau sumber segala permasalahan di lapas/rutan, tetapi harus dikelola dan dimanfaatkan sebagai peluang dan tantangan untuk berkontribusi positif.

“Dengan memiliki human capital yang besar, lapas/rutan harus mampu mentransformasikan potensi ini menjadi kegiatan ekonomi kreatif. Dari sinilah paradigma berubah, lembaga pemasyarakatan harus diletakkan sebagai pranata sosial yang konstruktif daripada sebagai lembaga pemidanaan yang destruktif,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Kalapas Kelas IIA Paledang Bogor Teguh Wibowo menyampaikan, pemberian Remisi Umum (RU) di Hari Kemerdekaan diperuntukkan bagi para narapidana dan anak pidana yang mengalami perubahan yang baik saat masa binaan di LP Paledang Kota Bogor.

"Dari 636 orang yang diusulkan ke Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Kantor Wilayah Jawa Barat, jumlah narapidana yang mendapatkan Remisi Umum di tanggal 17 Agustus tahun 2019 berjumlah 636 orang atau 100 persen diterima. Kali ini juga pengajuan dengan sistem online," kata Teguh.

Teguh melanjutkan, rincian Remisi Umum (RU I) 622 orang warga binaan, Remisi Umum (RU II) 14 warga binaan atau dalam hal ini RU II langsung bisa pulang. "Remisi I itu artinya dapat remisi tapi belum bebas. Sedangkan Remisi II, dia dapat remisi langsung bebas. Jadi, yang mendapat remisi bebas hari ini ada 14 orang," imbuhnya.

Dia menjabarkan, dari 636 narapidana, yang mendapat remisi enam bulan tiga orang, remisi lima bulan 38 orang, remisi empat bulan 106 orang, remisi tiga bulan 184 orang, remisi dua bulan 185 orang, dan remisi satu bulan 120 orang. Dari tindak pidana Narkoba yang mendapat RU I sebanyak 334 orang. Sedangkan RU II satu orang. Kemudian untuk tindak pidana lain, RU I sebanyak 288 orang dan RU II 13 orang.

"Jumlah penghuni seluruhnya ada 935 orang. Kapasitas kami disini sudah tidak memenuhi persyaratan. Apalagi tempatnya di tengah kota. Kami berharap ke depan ada perubahan terutama dalam segi tempat," terangnya.

Menanggapi over kapasitas tersebut, Bima Arya mengatakan, Lapas Paledang ini sama seperti lapas di seluruh Indonesia yang juga kelebihan penghuni. Di sini pernah menampung sampai 1.500 orang warga binaan, sekarang sudah turun menjadi 935 warga binaan.

"Jadi, saya sudah bicara dengan pak menteri. Kan, kami sudah menghibahkan lahan di Pasir Jambu. Ini masih dalam proses administrasi untuk sertifikat lahannya di sana. Nanti kalau sudah selesai, kementerian akan membangun disana agar bisa memindahkan yang dari sini," ujar Bima. (Humpro)