Beranda >

Berita > Tahun Depan, Pemkot Bogor Siapkan Bantuan Hukum di 68 Kelurahan


10 September 2019

Tahun Depan, Pemkot Bogor Siapkan Bantuan Hukum di 68 Kelurahan

Kota Bogor kembali menjadi tempat studi banding Pemerintah Daerah di Indonesia. Kali ini, Komisi I DPRD Kabupaten Belitung bertandang ke Bagian Hukum Setda Kota Bogor untuk mempelajari tentang Raperda pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Belitung.

Asisten Pemerintahan Setda Kota Bogor, Hanafi mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sudah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Langkah membuat perda ini pun dilakukan DPRD Kabupaten Belitung yang juga sedang menyusun perda ini. Pasalnya, Pemerintah memang berkewajiban memberikan pelayanan bantuan hukum untuk masyarakat tidak mampu.

"Pemberian bantuan hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau organisasi masyarakat yang harus terakreditasi. Di Kota Bogor sendiri LBH-nya dari kabupaten Bogor dan Depok," ujarnya saat menerima rombongan di Kantor DPMPTSP Kota Bogor, Selasa (10/09/2019).

Hanafi menuturkan, Perda ini sangat diperlukan karena masyarakat sebagai manusia biasa tentu akan menghadapi masalah baik itu masalah pidana maupun perdata. Sehingga Pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan bantuan hukum masyarakat tidak mampu.

"Untuk pengajuan bantuan hukum, masyarakat cukup mengadukan ajuan hukum ke bagian hukum atau langsung ke LBH. Nanti LBH akan mengkomunikasikannya ke bagian hukum," imbuhnya.

Inovasi dalam bantuan hukum juga akan dilakukan Pemkot Bogor pada 2020 mendatang. Hanafi mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan layanan LBH di 68 kelurahan yang ada di Kota Bogor. Terutama dalam menyiapkan ruangan untuk konsultasi hukum yang diperkirakan akan rampung pada 2020.

"Jadi masyarakat bisa memanfaatkan LBH yang ada di kelurahan. Bantuan dari LBH di kelurahan berupa non litigasi berupa penyuluhan, konsultasi dan rekomendasi tentang dokumen hukum," katanya.

Sementara itu, ditempat yang sama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Belitung, Budi Prasetiyo mengatakan, dari kunjungan ini pihaknya mendapatkan banyak informasi tentang bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi yang ada di Kota Bogor. Pasalnya Kabupaten Belitung yang sedang mengejar pembangunan ini juga memikirkan kesejahteraan masyarakat Belitung melalui bantuan hukum.

"Dari kunjungan ini kami akan serap inovasi bantuan hukum dari Kota Bogor sesuai dengan kebutuhan di Kabupaten Belitung. Rencananya pengesahan Raperda ini akan disahkan sebelum pelantikan anggota DPRD baru," katanya. (Humpro :fla/ismet-SZ)