Beranda >

Berita > Empat Raperda Kota Bogor Disahkan


14 Oktober 2019

Empat Raperda Kota Bogor Disahkan

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Atang Trisnanto memimpin Rapat Paripurna DPRD, Senin (14/10/2019) siang.

Rapat yang diadakan di Ruang Paripurna DPRD Kota Bogor jalan Pemuda, Kecamatan Tanah Sareal, beragendakan pengesahan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Hasil rapat tersebut, DPRD mengesahkan empat Raperda Kota Bogor, yakni raperda cagar budaya, raperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, raperda pelayanan kepemudaan dan raperda Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya.

“Alhamdulillah disahkan, mudah-mudahan bisa memperkuat program-program prioritas Kota Bogor kedepan,” kata Wali Kota Bogor, Bima Arya usai Rapat Paripurna.

Untuk raperda cagar budaya, menurut Bima keberadaannya menjadi penting sebagai payung hukum untuk menghindari tindakan alih fungsi, serta memberikan kepastian langkah bagi pemerintah untuk melakukan upaya pelestarian, pemanfaatan dan rehabilitasi/ renovasi terhadap berbagai benda cagar budaya.

"Kita pun berharap keberadaan Perda ini dapat meminimalisir tindakan perusakan cagar budaya karena faktor ketidaktahuan masyarakat sekaligus mencegah perdagangan benda-benda bersejarah,” ujarnya.

Sementara untuk raperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan akan mengatur perencanaan tata guna lahan dan instrumen regulasi berupa penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang diharapkan dapat mengendalikan konversi lahan pertanian.

"Luasan yang ditetapkan dalam raperda LP2B ini sinergi dengan luasan yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yaitu seluas 58,64 Ha," kata Wali Kota.

Lebih lanjut Bima menerangkan, alih fungsi LP2B hanya dapat dilakukan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan umum yang meliputi jalan umum, waduk, bendungan, irigasi, saluran air minum atau bersih, drainase dan sanitasi, bangunan pengairan, pelabuhan, bandar udara, stasiun dan jalan kereta api, terminal, fasilitas keselamatan umum, cagar alam dan pembangkit dan jaringan listrik.

Sedangkan raperda pelayanan kepemudaan Bima berujar, menjadi bukti komitmen dan dukungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan DPRD Kota Bogor terhadap perkembangan kepemudaan di Kota Bogor.

Yang bertujuan untuk membentuk pemuda yang berkepribadian sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan dan kebangsaan.

“Satu hal terpenting Perda ini telah mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk memberikan dukungan terhadap pembangunan dan ketersediaan sarana kreativitas pemuda di Kota Bogor,” tegasnya.

Raperda terakhir yang disahkan adalah raperda perusahaan umum daerah Pasar Pakuan Jaya. Raperda ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Sekaligus penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah No 54 tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Melalui raperda ini diharapkan tidak sekedar hanya perubahan nama dari Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah tetapi lebih dari itu, dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pengelolaan pasar yang modern, bersih, dan profesional. Sehingga kemudian, Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor, dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor.

“Harapannya karena direksinya juga baru mulai, jadi momentumnya pas. Semangat dan aturannya baru. Ada kegiatan-kegiatan besar terkait revitalisasi pasar. Saya optimis raperda ini bisa mendorong kinerja direksi menjadi lebih baik,” kata Bima. (Humpro:rabas/indra/arvan/magang-SZ)