Beranda >

Berita > Di Forum Kemitraan, Pemkot Bogor dan BPJS Kesehatan Bahas Penambahan Kuota PBI


21 Oktober 2019

Di Forum Kemitraan, Pemkot Bogor dan BPJS Kesehatan Bahas Penambahan Kuota PBI

Pemerintah Kota Bogor bersama BPJS Kesehatan Kota Bogor menggelar Forum Kemitraan tahun ke-6, di Paseban Surawisesa, Balai Kota Bogor, Jalan Ir Juanda, Bogor Tengah, Senin (21/10/2019).

Dalam pertemuan yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat ini turut dihadiri para stakeholder seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Asosiasi dan OPD terkait.

Kepala BPJS Kantor Cabang Kota Bogor Yerry Gerson mengatakan, pada evaluasi pelayanan kesehatan semester 2 ini dibahas Peraturan Kemenkes terbaru nomor 30/2019 tentang klasifikasi rumah sakit.

Permenkes tersebut membagi RS dalam empat tipe yakni Tipe A, B, C dan D. Sesuai dengan tipenya RS harus memenuhi ketersediaan SDM seperti Dokter Spesialis, Sub Spesialis, penetapan akses layanan dan beberapa fasilitas yang harus dilengkapi.

"Dengan klasifikasi RS ini yang belum terpenuhi spesialisnya disiapkan spesialisnya karena ini juga menjadi bagian dari menangani pasien mengingat regulasi ini paling lama penerapannya September 2020 mendatang," jelasnya.

Hal yang juga dibahas tentang pelayanan BPJS di Kota Bogor adalah keterbatasan ruang rawat inap. "Sebenarnya dari perhitungan jumlah penduduk Kota Bogor sudah cukup. Tapi karena RS di Kota Bogor juga menampung pasien dari wilayah Kabupaten Bogor, jadi masih kekurangan ruangan bagi peserta JKN," imbuhnya.

Kendala ini, kata dia, bisa diatasi dengan berlakunya rujukan horizontal. Selama ini masyarakat hanya mengenal rujukan vertikal yakni dari Fasilitas Kesehatan tingkat pertama atau puskesmas hingga RS.

Padahal di Permenkes Nomor 1/2012 tertulis bisa melakukan rujukan horizontal yakni dari puskesmas ke puskesmas yang mempunyai fasilitas, SDM dan penunjang lainnya yang bisa mengatasi diagnosa pasien tingkat pertama.

"Jadi bisa menerima rujukan dari puskesmas lain. Dan ini berdampak positif bagi peserta JKN agar tidak perlu antri di RS atau kekurangan kamar inap," jelasnya.

Yerry menambahkan, persoalan terakhir yang dibahas tentang pemenuhan kuota Penerima Bantuan Iuran (PBI) masyarakat miskin yang ditanggung APBD Kota Bogor. Bulan ini ada kebijakan penambahan 4.000 kuota bagi warga tidak mampu Kota Bogor yang belum jadi peserta JKN.

"Bagi warga yang belum, bisa daftar ke kelurahan. Kuota sebelumnya 210 ribu dan yang sudah 181 ribu. Sisanya 9 ribu dan sekarang ada penambahan 4 ribu kuota jadi masih ada 15 ribu warga lagi," pungkasnya. (Humpro :fla/ismet/hari/pri)