Beranda >

Berita > Kawasan Danau Bogor Raya Bakal Jadi TOD


12 November 2019

Kawasan Danau Bogor Raya Bakal Jadi TOD

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dengan pihak terkait berencana akan mengembangkan kawasan Danau Bogor Raya menjadi kawasan Transit Oriented Development (TOD).

Hal ini diungkapkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bogor, Erna Hernawati usai mengikuti rapat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kota Bogor di Paseban Surawisesa, Balai Kota Bogor, Jalan Ir. H. Juanda, Selasa (12/11/2019).

Di awal rapat, Erna Hernawati memaparkan hasil pertemuan TKPRD Kota Bogor dengan TKPRD Jawa Barat sebelumnya.

Hasil konsultasi yang dilakukan TKPRD Kota Bogor dengan TKPRD Jawa Barat beberapa waktu menghasilkan beberapa hal yang harus ditindaklanjuti sebelum adanya kesepakatan antara kementerian keuangan, Pemerintah kota Bogor dan PT. ESG.

Salah satu usulannya adalah pengembangan wilayah seluas 6 hektar untuk Pemerintahan Kota Bogor di wilayah tersebut.

Selain itu, dalam Ketentuan Umum Peraturan Zonasi (KUPZ) harus disampaikan bahwa item yang sudah masuk disetujui pihak yang bersangkutan. Adapun jumlah lahan yang akan digunakan untuk membangun kantor Pemerintahan Kota Bogor seluas 6 hektar.

Menurut Erna, rapat tersebut merupakan tindak lanjut pertemuan yang dilakukan pada 4 November 2019 yang dihadiri Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim dengan pengembang PT. Sejahtera Eka Graha (SEG) dan pihak lainnya.

Disamping itu juga pertemuan tersebut sebagai proses revisi RTRW Kota Bogor 2011-2031 yang telah dibahas pada rapat pleno TKPRD Provinsi Jawa Barat pada 3 Oktober 2019 yang merupakan tahap final proses rekomendasi Gubernur Jawa Barat.

Dengan pembangunan ini menurut Erna akan mendukung kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat, diantaranya proyek LRT dan area komersial, seperti hotel.

"Untuk danau Bogor Raya yang merupakan aset Pemkot Bogor akan ditingkatkan fungsinya menjadi destinasi wisata, tinggal menunggu proses serah terima," ujar Erna.

Erna menambahkan, selain itu pertimbangan lain perlunya kantor Pemerintahan Kota (Pemkot) Bogor dipindahkan ke kawasan Bogor raya, selain kawasan saat ini bagian pusat kota, fasilitas lain berupa lahan parkir yang ada sudah tidak memadai.

RTRW yang dibuat Pemkot Bogor, lanjut Erna harus didasarkan kebijakan nasional, Jabodetabek, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor dan juga regulasi yang dibuat pemerintah pusat agar sinkron.

"Secara prinsip Pemerintah Jawa Barat sudah menyetujui beberapa catatan kecil. Selanjutnya ini harus tercantum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor, di samping itu bakal ada usulan atau perubahan yang menjadi perbaikan untuk rancangan perubahan RTRW Kota Bogor 2011-2031,” kata Sekda Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat yang memimpin rapat.

Di akhir perwakilan BPN Kota Bogor, Edi Budiyanto yang hadir dalam rapat mengingatkan beberapa hal yang perlu untuk diperhatikan, diantaranya memastikan status aset, sertifikasi hak atas tanahnya dan PSU-nya.

"Jadi, ketika sudah selesai langsung diserahkan ke Pemerintah Kota Bogor," tuturnya.

Turut mendampingi Asisten Ekonomi Pembangunan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Bogor, Dody Ahdiat dan beberapa kepala OPD Pemerintah Kota Bogor, BPN Kota Bogor dan pihak pengembang Bogor Raya yang diwakili, PT.ESG. (Humpro:rabas/ismet/magang-SZ)