Beranda >

Berita > Whistle Blower System di PDAM


21 April 2015

Whistle Blower System di PDAM

Dalam waktu dekat PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor, akan meluncurkan Whistle Blower System (WBS), yang tak lain merupakan sistem pengaduan online.Dengan sistem ini PDAM bermaksud menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik sekaligus mencegah tindak pidana korupsi .

WBS yang masuk link website resmi PDAM Kota Bogor ini, menurut Direktur Utama PDAM Tirta Pakuan  Untung Kurniadi, terinspirasi dari sistem serupa milik Komisi Pemberantasan Korupsi. “Melalui sistem ini masyarakat bisa melaporkan aduan, dugaan korupsi dan tindak pidana lain,” katanya.  Sistem ini dapat menciptakan pengelolaan perusahaan yang transparan, akuntabel, mandiei, bertanggungjawab dan wajar.

“Sistem pengaduan WBS milik PDAM Kota Bogor dirancang khusus menjadi wadah bagi pihak-pihak yang tahu adanya indikasi atau perbuatan korupsi, namun merasa tidak aman untuk melaporkannya secara terbuka,”kata Untung, Jumat (17/4).

Masyarakat bisa memanfaatkan sistem ini dengan mengakses website www.pdamkotabogor.go.id, dan mengklik link banner WBS di bagian kanan bawah. Pengirim dan pelapor akan diminta mengisi form aduan, dan login untuk mendaftar.

Menurut Untung, sistem ini hampir sama dengan WBS milik KPK. Bedanya, pada KPK pengirim harus menguraikan laporannya, siapa yang diduga pelaku, jabatannya harus pejabat negara, dan dokumen barang bukti. Sedangkan milik PDAM, siapa saja boleh dilaporkan dari staf, direksi hingga dewan pengawas. Dan harus melampirkan dokumen bukti.

Dokumen bukti wajib dilampirkan untuk mempermudah penyelidikan. Bukti bisa berupa scan surat yang ditandatangani pejabat terkait, foto dan lain-lain. Setelah mengirimkan semua aplikasi aduan dan bukti, sipelapor akan mendapatkan ID password dan bisa memantau progress laporannya.

Sistem ini sudah diterapkan di seluruh lembaga negara, termasuk kementerian dan BUMN. Rencananya,  peluncuran sistem baru di PDAM Tirta Pakuan ini berlangsung saat temu pelanggan akhir pekan ini.(Tria/Lani) More