Beranda >

Berita > Disperindag Sita Miras


21 April 2015

Disperindag Sita Miras

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor, Bambang Budianto memimpin razia minuman beralkohol di kecamatan Bogor Utara. Ini sesuai dengan peraturan Menteri Perdagangan RI (Permendag) No. 06/M- DAG/PER/1/2015  tentang minuman beralkohol, yang menyatakan per tanggal 16 April 2015 diberlakukan larangan bagi minimarket dan pengecer menjual minuman alkohol golongan A.

"Kali ini kita berhasil menyita 40 botol miras khususnya yang berkadar 5 persen keatas bahkan ada yang berkadar 14.7 persen yang dijual diwarung- warung pinggir jalan," ujarnya

Lanjut Bambang, ke depan razia semacam ini akan dilakukan secara berkala karena masih ditemukannya minimarket yang menjual minuman beralkohol. "Untuk minimarket tidak diperkenakan menjual tetapi tadi kita akan ambil di minimarket masih ada yang menjualnya," paparnya.

Ia menambahkan, sanksi secara tergas akan diberlakukan sampai penutupan izin usaha. "Aturan ini turut mengatur sanksinya termasuk akan memberi peringatan keras dan bahkan usahanya akan ditutup," tuturnya.(lani)