Beranda >

Berita > Bersama Kepala Daerah se-Jabar, Bima Arya Tandatangani Kesepakatan Sinergitas Pengharmonisan Raperda


27 Februari 2020

Bersama Kepala Daerah se-Jabar, Bima Arya Tandatangani Kesepakatan Sinergitas Pengharmonisan Raperda

Wali Kota Bogor Bima Arya bersama Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta menghadiri kegiatan bertajuk ‘Sosialisasi Pengharmonisan Rancangan Peraturan Daerah Berdasarkan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2019 dan Penandatanganan Kesepakatan Sinergitas Pengharmonisan Raperda’ di Hotel InterContinental Bandung, Kamis (27/2/2020).

Hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik, Sekretaris Jenderal Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana, Kepala BPHN Kemenkumham Benny Riyanto, Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar Liberti Sitinjak, serta diikuti oleh seluruh kepala daerah atau perwakilannya se-Jawa Barat.

Bima Arya menyambut baik digelarnya acara tersebut karena berkaitan dengan aspek prosedural, substansi, dan teknik penyusunan. “Acara ini bagus, diharapkan ada harmonisasi antara pusat, provinsi dan daerah. Tadi juga dibahas soal sinkronisasi dan percepatan investasi. Pusat juga perlu mendengar masukan dan harapan di daerah seperti apa,” ungkap Bima di Bandung.

Bima menambahkan, penyusunan aturan memang seharusnya lebih partisipatif dengan daerah. “Sehingga transparan, inklusif, dan partisipatif,” katanya.

Sebelumnya, Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum mengatakan harmonisasi sangat penting, terutama terkait legislasi. "Kami merasakan ada paradigma, semakin banyak produk hukum yang dikeluarkan, semakin hebat. Jadi berlomba-lomba buat peraturan daerah. Padahal, terlalu banyak peraturan (menjadi) ribet dan sulit dilakukan karena berbenturan," ujar Uu.

"Acara ini sangat penting untuk memberikan informasi kepada bupati/wali kota termasuk pimpinan DPRD Jabar. Diharapkan ada perubahan paradigma sehingga yang diamanatkan dalam Undang-Undang, semua memahami dan dilaksanakan sesuai harapan pemerintah pusat," tambahnya.

Di tempat yang sama, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan, penataan regulasi menjadi prioritas dalam reformasi hukum. Pemerintah pusat dan daerah pun punya tanggung jawab besar dalam mewujudkan peraturan daerah yang berkualitas melalui tata kelola yang baik.

"Kemendagri selalu konsisten melakukan pengawasan dan pembinaan, mendukung program pemerintah pusat demi pemerataan pembangunan daerah. Pemprov mengawal kebijakan kepala daerah. Dan kepala daerah harus tetap aktif dengan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi raperda bersama Kanwil Kemenkumham," jelasnya.

Akmal pun menegaskan, pemerintah daerah memiliki peran vital dalam kemudahan berinvestasi. "Sebaik apapun peraturan pemerintah pusat, iklim investasi tidak bisa berkontribusi terhadap pembangunan daerah jika peraturan daerah tidak mendukung," pungkasnya. (prokompim)