Beranda >

Berita > 2017 PLKB Jadi Kewenangan Pusat


24 April 2015

2017 PLKB Jadi Kewenangan Pusat

Asisten Umum Arif Mustofa Budiyanto Jumat (24/4) pagi menerima  kunjungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional di Balaikota Bogor. Arif didampingi Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Dwi Roman Pudjo, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana Hj. Fetty Qondarsyah dan Kepala Dinas Kesehatan dr. Rubaeah,.

Menurut Kepala Biro Hukum Organisasi dan Hubungan Masyarakat BKKBN, Setia Edi, mereka bermaksud mensosialisasikan tentang 8 kewenangan kota di bidang KB berdasarkan  UU Pemerintahan Daerah No. 23 Tahun 2014. Salah satunya tentang pengalihan kewenangan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) yang semula dibawah kewenangan Walikota, pada tahun 2017 menjadi kewenangan Pusat.

“Petugas PLKB harus selesai diinvetarisir sebelum 31 Maret 2016 karena serah terima akan dilaksanakan paling lambat 2 Oktober 2016,” ujar Setia. “Jadi bulan November 2016 petugas PLKB sudah menjadi aparat BKKBN Pusat,” lanjutnya.

Pada pertemuan itu juga dibahas revisi PP 41 tentang urusan pemerintahan. “Jika sekarang namanya BPMKB, nanti perlu menjadi Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Kota Bogor. Perubahan ini akan dikawal oleh Peraturan Pemerintah,” lanjut Edi.

Menanggapi hal tersebut, Arif mengatakan bahwa Pemerintah Kota Bogor sudah membahas masalah tersebut termasuk mengenai urusan pemerintahan dalam pembentukan kelembagaan. (Tria/Met)