Beranda >

Berita > Tim Gabungan Sosialisasikan UU Hak Cipta


28 April 2015

Tim Gabungan Sosialisasikan UU Hak Cipta

Puluhan aparat gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Komunikasi  dan Informatika Kota Bogor, Selasa (28/4) siang kembali mensosialisasikan Undang-Undang No. 19 Tahun 2012 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah RI No. 2 Tahun 2005 tentang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Tim gabungan mengawali sosialisasi dengan menyisir kawasan Jembatan Merah hingga Pusat Grosir Bogor (PGB) dengan membagikan brosur dan pamlet kepada masyarakat dan penjual CD/VCD/DVD yang berisikan penjelasan mengenai Undang-Undang Hak Cipta dan himbauan agar masyarakat tidak membeli VCD/DVD dan software bajakan.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana yang memimpin langsung sosialisasi ini mengatakan Satpol PP hanya membantu kegiatan dari kantor Kominfo dengan memberikan pengawalan mengawasi peredaran VCD/DVD bajakan yang melanggar Undang-Undang hak Cipta.

cvd11

“Adapun mengenai masalah sanksi kita serahkan ke aparat yang berwenang yaitu kepolisian. Kita harapkan melalui sosialisasi ini masyarakat bisa mengetahui dan memahami bahwa membeli VCD/DVD bajakan itu melanggar Undang-Undang Hak Cipta,” lanjut Asep.

Menurut Suryana salah staf Kominfo yang ikut dalam kegiatan ini mengatakan, “Ini sosialisasi kedua yang kita lakukan. Sosialisasi pertama digelar pada bulan Maret lalu di Mall BTM. Pemerintah Kota Bogor melalui kantor Kominfo dan instansi terkait lainnya secara rutin akan terus mensosialisasikan Undang-Undang hak cipta ini di beberapa titik lainnya. Mudah-mudahan kedepannya masyarakat tidak lagi membeli VCD/DVD bajakan,” pungkas Yana. (Tria/Lani)