Beranda >

Berita > Pemkot Bogor Keluarkan Surat Edaran Pembatasan WFO dan Perjalanan Dinas


03 Agustus 2020

Pemkot Bogor Keluarkan Surat Edaran Pembatasan WFO dan Perjalanan Dinas

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerapkan pembatasan jumlah aparatur yang bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dan kegiatan perjalanan dinas di masa adaptasi kebiasaan baru pandemi Covid-19.

Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran Nomor 800/2727-BKPSDM tentang pengendalian pelaksanaan jam kerja dan kegiatan perjalanan dinas pada masa Pandemi Covid-19 bagi pegawai ASN di lingkungan pemerintah daerah Kota Bogor yang mulai diberlakukan 4 Agustus 2020.

Surat Edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat ini berpedoman pada Surat Edaran Menpan RB Nomor 64 Tahun 2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru dan Surat Edaran Menpan RB Nomor 65 Tahun 2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Instansi Pemerintah di Wilayah Jabodetabek dalam Tatanan Normal Baru.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Taufik menuturkan, pada intinya bahwa surat edaran tersebut menyesuaikan dan melanjutkan surat edaran sebelumnya terkait PSBB parsial yang akan berakhir tanggal 3 Agustus 2020.

"Semua yang ada di surat edaran, kebijakan teknis ada di kepala perangkat daerah. BKPSDM menerima laporan tertulis dari perangkat daerah yang akan kita rekap dan dilaporkan secara rutin setiap Jumat ke Menpan RB," kata Taufik, Minggu (02/08/2020).

Beberapa ketentuan dalam surat edaran tersebut sebagai berikut:
1. Mengatur jumlah pegawai ASN yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di rumah (WFH) paling banyak 50% dari jumlah pegawai pada Perangkat Daerah masing-masing;

2. Pegawai ASN diperbolehkan untuk melaksanakan tugas kedinasan di rumah (WfH), dengan pertimbangan Kepala Perangkat Daerah sebagai berikut:

a. bertempat tinggal di luar Kota/Kab Bogor;
b. kondisi Kesehatan/faktor komorbiditas (penyakit penyerta) pegawai;
c. bertempat tinggal di zona merah dan episentrum pandemi penyebaran Covid-19;

d. kompetensi pegawai dalam mengoperasikan sistem dan teknologi informasi;

e. efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan pada Perangkat Daerah;

3. Bagi pegawai ASN yang melaksanakan WFH dengan pertimbangan poin a sampai dengan poin e, Kepala Perangkat Daerah wajib menerbitkan Surat Perintah dengan periode dua minggu sekali dan disampaikan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor;

4. Proses pengabsenan bagi pegawai yang melaksanakan WFO dilakukan oleh pegawai masing-masing dengan menggunakan simpeg mobile pada handphone masing-masing;

5. Proses pengabsenan bagi pegawai yang melaksanakan WFH dilakukan oleh admin Simpeg Perangkat Daerah masing-masing;

6. Apabila dalam proses pengabsenan terjadi kegagalan sistem/jaringan (error), maka diwajibkan melampirkan screenshot dari handphone pada waktu yang sama disertakan surat pernyataan, absen manual dan surat pengantar dari Kepala Perangkat Daerah;

7. Pegawai ASN dapat melakukan perjalanan dinas;

a. Memperhatikan status penyebaran Covid-19 pada daerah tujuan perjalanan dinas berdasarkan peta zonasi risiko Covid-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

b. Kepala Perangkat Daerah memastikan agar pemberian penugasan dan penerbitan surat tugas perjalanan dinas kepada pegawai ASN dilakukan secara selektif, akuntabel, dan penuh kehati-hatian sesuai tingkat urgensi dilaksanakannya perjalanan dinas tersebut. (Prokompim)