Beranda >

Berita > Putusan Banding Pengadilan Tinggi Bandung, Pasar Tekum Sah Dikelola Pemkot Bogor


12 Agustus 2020

Putusan Banding Pengadilan Tinggi Bandung, Pasar Tekum Sah Dikelola Pemkot Bogor

Pasar Induk Teknik Umum (Tekum) atau yang dikenal Pasar Induk Kemang yang berlokasi di  Jalan KH Sholeh Iskandar, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal sah dikelola oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Pakuan Jaya. 
 
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menyatakan, pihaknya telah menerima salinan lengkap Putusan Banding dari Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 320/PDT/2020/PT BDG yang diputuskan pada tanggal 27 Juli 2020 terkait gugatan PT. Galvindo Ampuh terhadap Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya yang notabene sebagai BUMD Pemerintah Kota Bogor. 
 
Dalam amar Putusan Pengadilan Tinggi tersebut menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 93/Pdt.G/2018/PN Bgr tanggal 31 Juli 2019, yang pada pokoknya Hak Pengelolaan Pasar Teknik Umum sah dikelola oleh Perusahaan Daerah Pasar pakuan Jaya. 
 
Alma menjelaskan, bahwa Perjanjian Nomor : 644/SP.03-Huk/2001 dan Nomor : 39/SP/GA-BGR/AGS/XI/2001 tertanggal 14 Agustus 2001 antara Pemerintah Kota Bogor dan PT. Galvindo Ampuh dinyatakan berakhir pada 14 Agustus 2007. 
 
Terhadap hal ini jelas isi perjanjian tersebut agar Pengelolaan diserahkan ke Pemkot Bogor setelah jatuh tempo, dan selanjutnya pengelolaan Pemkot Bogor diserahkan kepada Perumda Pasar Pakuan Jaya. 
 
“Oleh karenanya, pertimbangan atas fakta-fakta yang disampaikan dalam persidangan perdata kepada Majelis Hakim akhirnya diterima dan diputuskan sebagaimana dalam amar Putusan Banding ini,” katanya, Rabu (12/8/2020).
 
Selain dalam Putusan tersebut, Majelis Hakim yang menyatakan PT. Galvindo Ampuh melakukan Perbuatan Melawan Hukum, terhadap SK Walikota Bogor Nomor 591. 45 -14 tahun 2012 tentang Penunjukan PD Pasar Pakuan Jaya sebagai pengelola pasar milik Pemkot Bogor, yang didalam lampirannya angka ke 6 ada pasar Teknik Umum, dan Hakim menegaskan bahwa secara hukum yang berhak melakukan pengelolaan pasar Teknik Umum adalah PD PPJ, sehingga memerintahkan PT. Galvindo Ampuh untuk meninggalkan pengelolaan pasar Teknik Umum dan menyerahkan kepada yang lebih berhak, yaitu Pemerintah Kota Bogor/PD Pasar Pakuan Jaya sesuai perjanjian.
 
“Melihat pertimbangan dalam Putusan Banding Perkara ini, kami akan mengambil langkah-langkah agar persoalan ini segera diajukan melalui laporan pidana kepada Aparat Penegak Hukum, karena dengan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan PT. Galvindo Ampuh dengan dalih yang melawan hukum dan tipu muslihat menunda-nunda agar pengelolaan Pasar Tekum tidak diserahkan ke Pemkot Bogor, yang seharusnya Pemkot Bogor mendapatkan hasil pengelolaan pada tahun 2007 sampai dengan sekarang dan sebagai PAD yang masuk nantinya menjadi Keuangan Daerah/Negara,” jelas Alma.
 
Oleh karenanya kata Alma, sebagai bagian dari tindakan yang akan dilakukan, pihaknya saat ini meminta pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Kota Bogor untuk melakukan legal audit kerugian sebagai potensi yang seharusnya menjadi Pendapatan Daerah dalam pengelolaan Pasar Tekum. (Prokompim)