Beranda >

Berita > Perda KTR Tetap Ditegakan


22 Mei 2015

Perda KTR Tetap Ditegakan

Pemerintah Kota Bogor mendukung sepenuhnya penyelenggaraan Sirkuit Nasional Seleksi Bulutangkis yang diselenggarakan Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI). Itu sebabnya Pemerintah Kota Bogor mengizinkan penyelenggaraan kegiatan tersebut di GOR Pajajaran dari Senin 18 Mei sampai dengan Sabtu, 23 Mei 2015.

Hal itu ditegaskan Adi Novan, Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Kota Bogor menanggapi tudingan banyak pihak tentang pelanggaran Perda Kawasan Tanpa Rokok, yang dilakukan Pemerintah Kota Bogor terkait penyelenggaraan event pertandingan tersebut. “Pengurus Provinsi PBSI Jawa Barat menunjuk Kota Bogor untuk menyelenggarakan kegiatan tersebut,” kata Adi. Menurutnya, Kota Bogor layak mendukung kegiatan tersebut karena hal itu merupakan bagian dari pembinaan olahraga bulu tangkis di Kota Bogor.

Terkait dengan atribut sponsor dari Djarum Foundation, menurut Adi pihaknya jauh-jauh hari mengingatkan penyelenggara untuk tidak memasang reklame dalam bentuk apapun di sekitar lokasi penyelenggaraan maupun di wilayah lain di Kota Bogor. Sikap konsisten itu dipertahankan Adi pada saat terjadi perundingan dengan salah satu pengurus PBSI Pusat. “Sebab pemasangan reklame Djarum dalam bentuk apapun jelas melanggar ketentuan Perda KTR,” kata Adi.

Sementara itu Kepala Dinas Pendapatan Kota Bogor, Daud Nendo Darenoh menyatakan, pihak sponsor, dalam hal ini Djarum Foundation tidak pernah mengajukan izin pemasangan reklame. “Kami hanya menerima umbul-umbul dan spanduk yang akan dipasang di GOR Pajajaran, dan  kami memutuskan untuk tidak mengizinkan reklame  Djarum dipasang sehingga kami tidak menerima pajak reklamenya,” ujar Daud. Pihaknya hanya mengeluarkan izin untuk pemasangan reklame tiga sponsor lain, masing-masing Blibli.com, Polytron dan Telkom.

Sayangnya pihak penyelenggara tetap memasang umbul-umbul Djarum di sekitar GOR Pajajaran sehari menjelang kegiatan dilaksanakan. “Tetapi malam harinya kami segera menurunkan umbul-umbul tersebut,” kata Daud. Hal itu dilakukan karena reklame itu dipandang melanggar Perda KTR dan tidak berizin. Kejadian pemasangan terulang lagi pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2015, dan tindakan yang sama dilakukan oleh Dispenda.

Panitia penyelenggara akhirnya memutuskan sendiri untuk memindahkan seluruh kegiatan pertandingan ke Cipayung Jakarta. “Kami tidak diberitahu sebelumnya oleh penyelenggara dan hal itu sepenuhnya merupakan keputusan penyelenggara,” kata Adi.ARW/Rid