Beranda >

Berita > 60 Persen PAD Disumbang Dari Pajak Daerah


22 Mei 2015

60 Persen PAD Disumbang Dari Pajak Daerah

Dinas Pendapatan Daerah bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Bogor menggelar sosialisasi penerapan Instruksi Walikota Bogor No.1 Tahun 2015 dan Peraturan Gubernur No.35 Tahun 2013, di Puri Begawan Kota Bogor, Jum’at (22/5). Sosialisasi ini ditujukan dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah dan optimalisasi tertib administrasi perpajakan daerah.   

Acara dibuka secara resmi oleh Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman. Dalam arahannya, Usmar menyebut inovasi-inovasi yang lahir terkait pengelolaan pajak daerah diharapkan dapat menjawab amanat-amanat yang muncul dari banyaknya regulasi. “Dari pajak yang masuk, Kota Bogor hanya mendapat memilki PBB P2 dan cukai dengan bagian tertentu. Mulai akhir 2013, penghibahan PBB P2 telah dilimpahkan ke daerah.

bebaspajak12

Kota Bogor sudah 100 persen mengelolanya secara sendiri.Namun, ada faktor sosial kultural dan keengganan yang kemudian memunculkan akumulasi tunggakanPBB. Alhamdulilah dengan inovasi dari Dispenda, seperti jemput bola dan tax clearance serta inovasi lain, akumulasi tunggakan itu bisa sedikit demi sedikit berkurang,” kata Usmar.

Tidak lupa Usmar menambahkan, dengan sosialisasi yang baik akan memberikan efek yang baik pula bagi masyarakat bahwa membayar pajak adalah salah bentuk kewajiban sebagai warga negara. Sementara itu, Assisten Umum Sekretaris Daerah Kota Bogor, Arif M. Budianto mengingatkan terbitnya Intruksi Walikota Bogor No.1 Tahun 2015 terkait pajak yang ditujukan kepada para pimpinan OPD. “60 % Penghasilan Asli Daerah Kota Bogor berasal sektor pajak daerah,” ujar Arif.

Sementara itu, terkait hasil pemeriksaan BPK terntang masih adanya penyimpangan dalam pengelolaan APBN dan APBD, perwakilan KPP Pratama Kota Bogor, menitikberatkan sosialisasi perpajakan bagi bendahara pemerintah dalam hal ini bendahara seluruh OPD yang hadir, ditekankan pentingnya bukti transaksi atau printout.(rahmat)