Beranda >

Berita > Ferry: Ruang Publik Boleh Dimoderenisasi, Tapi Tak Boleh Ubah Peruntukan dan Fungsi


22 Mei 2015

Ferry: Ruang Publik Boleh Dimoderenisasi, Tapi Tak Boleh Ubah Peruntukan dan Fungsi

Walikota Bogor, Bima Arya bersama dengan para undangan perwakilan Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) dari berbagai daerah di Indonesia menghadiri Rapat Koordinasi Nasional IAP 2015. Kota Bogor mendapat kehormatan menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan tersebut.

Acara ini dihadiri langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala BPN Pusat, Ferry Mursyidan Baldan yang hadir sebagai keynote speaker. Dalam sambutannya, Ferry menyampaikan pentingnyapemerintah daerahuntuk mempertahankan ruang publik yang ada untuk tetap diperuntukan sebagai ruang publik.

“Kalau ingin dimodernisasi, boleh saja namun tidak merubah peruntukan dan fungsinya. Apalagi kalau sampai menambah bangunan, yang secara otomatis akan mengurangi luasnya, mengurangi daya tampung. Dari sisi tata ruang, perubahan yang mengurangi luas serta daya tampung akan memperkumuh kota,” kata Ferry

Ferry pun menambahkan bahwa bangunan modern seperti mall atau hotel hanya akan memperkumuh pemandangan kota, dan bahkan terkesan semberawut. “Bayangkan kalau sampai di bangun hotel di ruang publik tersebut, dengan mengalihkan ruang publik menjadi ruang private, itu akan berpotensi memperkumuh Kota Bogor. Terlebih lagi itu adalah gerbang Kota Bogor,” tambah Ferry.

Dengan memperhatikan daya tampung yang ada, kata Ferry redesign ruang publik dibolehkan dengan syarat tidak mengurangi daya tampung dan tetap memperhatikan peruntukannya, kalau bisa daya tampungnya lebih dari sebelumnya. Terkait soal pertanahan, Ferry mengaku akan mengikuti ‘perintah’ kepala daerah, termasuk di kota Bogor. “Selama itu untuk kebaikan kota Bogor,” ujarnya. (gus/rahmat)