Beranda >

Berita > Tekad Menuju Kota Antikorupsi


26 Mei 2015

Tekad Menuju Kota Antikorupsi

Canangkan Zona Integritas dan Supervisi Cegah Korupsi

Djuanda10 - Bangsa kita dihadapkan pada dilema pemberantasan korupsi. Masif-nya perilaku korup yang merugikan keuangan negara juga sudah menjadi realitas di hadapan kita semua yang diberitakan setiap hari di media massa dan media elektronik. Meningkatnya kasus korupsi di negeri ini, bak gundukan gunung es. Tak hanya di pemerintahan pusat, di daerah perilaku korup oknum birokrat juga turut mengakar.

Paling tidak dapat dilihat dari data pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari tahun 2004 sampai 31 Agustus 2013. Dari data tersebut ditemukan jenis perkara korupsi didominasi oleh kasus penyuapan, pengadaan barang dan jasa, dan penyalahgunaan anggaran.

Penanganan korupsi berdasarkan profesi/jabatan didominasi oleh anggota DPR/DPRD, pejabat eselon I,II dan III, swasta dan kepala daerah. Selanjutnya disusul oleh Kementerian, Duta Besar, Komisioner, Hakim dan lain-lain. Data ini menunjukkan telah mengguritanya korupsi semua bidang, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif, termasuk pihak swasta. 

Sadar atas realitas di atas, yang seakan membawa kita pada rasa pesimis di satu sisi, namun menjadi tantangan besar di sisi yang lain. Walikota Bogor Bima Arya mulai mengurai saluran langkah mengantisipasi merebaknya virus korupsi ini. Antara lain program yang dicanangkan walikota 43 tahun itu dengan pencanangkan Zona Integritas.

Tepat pada Kamis (30/04/2015) lalu, Bima Arya secara resmi mencanangkan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Pencanganan dilakukan bersamaan dengan pencanangan perizinan daring (online) di Halaman Kantor BPPT-PM, Jl Kapten Muslihat, Bogor Tengah, Kota Bogor.

”Saya bertindak sebagai Walikota Bogor, dengan ini bertekad untuk mencanangkan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan birokrasi bersih dan melayani di lingkungan Pemerintah Kota Bogor,” ucap Bima saat membacakan deklarasi zona integritas yang juga turut dihadiri Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi, Ketua Ombudsman, dan Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK.

Bima mengilustrasikan, bahaya laten korupsi seperti virus yang membahayakan sendi - sendi pembangunan sebuah kota dan pemberdayaan masyarakat. Maka dari itu, diperlukan penangkal yang tersistem dalam upaya pencegahannya. ”Korupsi itu ibarat virus, karena itu diperlukan imun untuk menangkalnya,” ungkap Bima.

Zona Integritas merupakan predikat yang diberikan Menpan dan RB bagi yang menyelenggarakan tata kelola dan tata keuangan yang baik dan bersih serta berwibawa. Karena itu, Inspektorat Kota Bogor memulai dengan pembentukan Zona Integritas yang berlaku secara holistik bagi OPD (Organisasi Perangkat Daerah). ”Inspektorat mencoba memulainya dengan membuat Pakta Integritas yang sudah ditandatangani oleh semua karyawan Inspektorat,” ujar Edang M. Kendana, Inspektur Kota Bogor.

Menpan RB Yuddy Chrisnandi di tempat yang sama memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Kota Bogor yang telah mencanangkan Zona Integritas. Menurut Yuddy, pencanangan bukan hanya sebatas acara seremonial, tetapi merupakan komitmen dari kepala daerah atau pimpinan instansi pemerintahan untuk menegaskan kepada seluruh aparaturnya bahwa intitusi ini ingin menjadi satu institusi yang memiliki tata kelola pemerintahan yang baik.

”Hal itu dicerminkan dengan perilaku aparaturnya yang baik dan mampu memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya bagi masyarakat, menciptakan satu wilayah yang bebas dari korupsi. Satu wilayah birokrasi yang bersih dan melayani,” tegas politisi Hanura tersebut.

Pencanangan ini, diharapkan Yuddy, bisa meningkatkan prestasi-prestasi tata kelola Pemerintahan Kota Bogor. Begitu pula dengan perizinan online yang diluncurkan BPPT PM, menandakan bahwa Kota Bogor sudah memasuki satu tahapan modernisasi tata kelola pemerintahan yang berbasis elektronik (e-Goverment).

”Pelayanan publik yang baik memiliki korelasi terhadap dukungan yang luas dari masyarakat. Saya berharap di masa-masa yang akan datang dan tidak terlalu lama Kota Bogor akan menjadi pioner dari tata kelola pemerintahan yang semakin baik,” harap Yuddy.

Empat indikator, sambung Yuddy, yang diyakini tercipta melalui zona integritas, yakni peningkatan pelayanan publik, memperbaiki tata kelola pemerintahnya, memberpaiki organisasi, dan manajemen sumber daya manusia-nya, serta perubahan cara pikir (mindset).

”Karena pemerintah yang mencanangkan zona integritas ini akan mengejar Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). Kalau nilai LAKIP-nya tinggi, maka akan mendapat penghargaan dan ada insentif dari pemerintah pusat,” katanya.

Bila suatu wilayah sudah mulai mencanangkan zona integritas, maka langsung diawasi oleh pemerintah kinerjanya. Imbas dari zona integritas ini terhadap LAKIP dan tunjangan kinerja. Ia menjelaskan, jika pemerintah daerah atau kementerian dan lembaga tidak memiliki kemajuan dalam menerapkan zona integritas, ketika mengajukan tunjangan kinerja tidak akan diberikan oleh pemerintah pusat.

”Tapi jika daerah atau kementerian dan lembaga yang tata kelola pemerintahnya baik, daerah yang manajemen SDM nya baik, pelayanan publik baik, saat mengajukan DAK pembangunan masyarakat pasti didukung oleh pemerintah pusat. Sebaliknya yang tidak, kenapa kita kasih kalau tidak berprestasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, upaya dan tekad Kota Bogor dalam menginisiasi pencegahan korupsi mendapat apresiasi dari Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementrian Dalam Negeri. Kemendagri mengapresiasi langkah dan aksi Kota Bogor dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi pada tahun 2014 lalu. Kota Bogor menduduki peringkat pertama di antara 62 pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi lain se-Indonesia dalam Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

***

Dalam memuluskan aksi supervisi pencegahan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia meluncurkan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Tahun 2015 tingkat nasional di Kota Bogor pada Rabu (15/04/2015) lalu, bertempat di Ruang Rapat 3 Balaikota Bogor.

Hadir pada acara tersebut dari Ombudsman M.Khoirul Anwar, Kepala BPKP Ardan Adi Permana, Walikota Bogor Bima Arya, Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo, Pimpinan KPK Zulkarnain, beserta beberapa jajaran muspida seperti DPRD, Polresta, Kodim dan lainnya.

Sebelum diteken, Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat membacakan komitmen Pencegahan Korupsi Terintegrasi. Isi komitmen tersebut, di antaranya kesiapaan Pemkot Bogor untuk membangun sistem integrasi nasional melalui penguatan Tim Reformasi Birokrasi Internal (Tim RBI) dan pembuatan berbagai kebijakan serta peraturan untuk memastikan tersedianya sumber daya yang berkelanjutan.

Dalam sambutannya, Ombudsman RI Bidang Pencegahan Muhammad Khairul Anwar menegaskan betapa pentingnya langkah secara sitemik dalam mencegah bahaya korupsi. ”Jika tidak dilakukan pencegahan secara simultan, ini tidak akan efektif, maka  tidak ada perbaikan atau upaya meminimalisasi korupsi,” kata Khairul Anwar.

Komitmen lainnya adalah kesiapan menerapkan dan melaksanakan fungsi pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemkot Bogor untuk menerapkan dan melaksanakan fungsi pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemkot Bogor. Selain itu, pemkot Bogor siap melaksanakan penguatan atas seluruh kebijakan atau surat edaran terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah diterbitkan serta monitoring penerapannya.

Launching Korsupgah merupakan manifestasi dari salah satu kewenangan KPK dalam melakukan koordinasi, supervisi, dan monitoring kegiatan pemerintah pusat maupun daerah. Sejak diluncurkan 3 tahun lalu, acara yang bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini, selain menindaklanjuti pelaksanaan Korsupgah periode sebelumnya, juga difokuskan pada evaluasi pengelolan APBD tahun anggaran 2014/2015 di 33 provinsi.

Setidaknya, dipilihnya Kota Hujan menjadi tuan rumah acara ini semakin menegaskan komitmen dan apresiasi dari lembaga antirasuah - KPK RI untuk kota berpenduduk sekira satu jiwa ini. Di hari itu juga, secara serentak seluruh BPKP perwakilan di seluruh provinsi akan memulai tugas dari KPK terkait koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi tahun 2015.

Korsupgah akan menjadi model pencegahan korupsi di berbagai daerah. Hal ini ditegaskan Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo pada saat menjadi pembicara di acara launching Korsupgah bersama KPK dan BPKP di ruang rapat 3 Balaikota Bogor, Rabu (15/04/2015).

”Ini sebagai bentuk langkah pencegahan, karena perlu kiranya diketahui ada beberapa fakta yang memprihatinkan terkait kondisi di daerah seperti ada sekitar 400 pejabat daerah yang terkena kasus hukum,” tegas politisi senior PDI Perjuangan.

Untuk itu, Tjahyo menambahkan, perlu terus dilakukan sosialisasi pencegahan yang menyeluruh dan melibatkan semua pihak. Kementerian Dalam Negeri sendiri, telah merancang kerjasama dengan aparat penegak hukum, termasuk dengan KPK dalam proses seleksi penerimaan IPDN.

Pada bagian lain, Tjahyo mengingatkan para kepala daerah untuk memahami dengan baik area rawan korupsi seperti perencanaan anggaran dan penyaluran dana hibah dan bansos. ”Pemahaman ini penting untuk mencegah para kepala daerah terjebak kasus hukum,” tegasnya.