Beranda >

Berita > Perizinan Tidak Diperpanjang, Pemkot Tertibkan Papan Nama.


28 Mei 2015

Perizinan Tidak Diperpanjang, Pemkot Tertibkan Papan Nama.

Puluhan papan nama dan spanduk yang sudah habis masa izinnya dan belum mengurus perpanjangannya, Rabu (27/5) pagi ditertibkan tim gabungan dari Dinas Pendapatan Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor.

Titik pertama yang menjadi sasaran Mc D yang berlokasi di Jl. Ir. H. Juanda. Sebelum melakukan tindakan penutupan papan nama dan pencabutan spanduk, Kepala Bidang Pengendalian Hera didampingi petugas Pol PP menemui penanggung jawab tempat tersebut untuk mengkorfimasi tentang maksud dan tujuan mereka terkait dengan izin papan nama yang harus diperpanjang. Penanggung jawab berjanji akan secepatnya mengkorfimasi pusat agar segera mengurus izin perpanjangan.

Karena tidak bisa menyelesaikan saat itu juga, petugas terpaksa harus menutup sementara papan nama yang berdiri megah ditepi jalan dan mencabut beberapa spanduk. Tim berjànji akan membuka kain penutup apabila pihak pengusaha sudah menyelesaikan perpanjangan izin papan nàma dan spanduk-spanduk tersebut.

Penyisiran berikutnya dilanjutkan ke Jl. Pahlawan, Batutulis dan Jl. Pajajaran. Dari ketìga lokasi tersebut tim merobohkan 1 papan nama dan menutup 3 papan nama lainnya serta menertibkan puluhan spanduk yang sudah habis masa perizinannya. (Tria)