Beranda >

Berita > IKM Kota Bogor Diimbau Miliki Hak Cipta Produk


28 Mei 2015

IKM Kota Bogor Diimbau Miliki Hak Cipta Produk

Puluhan Industri Kecil Menengah (IKM) di wilayah Bogor Selatan mendapat pengarahan tentang Hak Kekayaan Intelektual yang digelar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Acara yang bekerjasama dengan fasilitator Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Bogor Selatan, Kamis (28/5).

Kegiatan yang rutin digelar setiap bulan di wilayah ini menurut Kepala Seksi Industri Kimia pada Disperindag Kota Bogor Iis, perlu dipahami oleh semua pelaku IKM dan oleh karenanya rutin disosialisasikan. "Meskipun para IKM sudah mempunyai TDI, SIUP dan IUI tetap harus punya hak ciptanya," ujar Iis. Hal ini menurutnya diperlukan agar tidak tersaingi produk luar.

Di tempat yang sama, fasilitator HAKI Kota Bogor Irvan mengatakan dirinya bertugas untuk memberikan bimbingan tentang perlindungan Hak Kekayaan Intelektual bagi IKM di Kota Bogor. "Kami harapkan dengan diberikannya sosialisasi seperti ini para IKM tergerak untuk melindungi HAKI nya agar nanti tidak ada yang meniru ataupun menjiplak merek dan produknya. Begitupula sebaliknya, diharapkan mereka tidak akan meniru produk orang lain," imbuhnya.

Ditambahkan Irvan, bagi IKM yang ingin mengurus HAKI bisa datang ke Dirjen HAKI Kementerian Hukum dan HAM di Kuningan Jakarta. "Kami akan bantu mulai dari mengisi formulir sampai perlengkapan persyaratannya. Setelah itu mereka bisa langsung ke Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pendaftaran,” pungkasnya. (Tria/Lani) dkw