Beranda >

Berita > Bima: Dibanding Daerah Lain, Penegakan KTR di Bogor Lebih Baik


03 Agustus 2015

Bima: Dibanding Daerah Lain, Penegakan KTR di Bogor Lebih Baik

Walikota Bogor, Bima Arya. Jumat sore sekitar pukul 4 sore menerima LSM No Tobacco Comunity di Ruang Tamu Walikota Bogor, Jum'at (31/8). Salah satu isu yang disampaikan LSM No Tobacco Community (NTC) adalah harapan agar penegakan KTR lebih dipertajam lagi. Terutama dengan masih banyaknya beberapa iklan rokok ilegal yang ada di sudut-sudut tertentu dan usulan agar ada apresiasi terhadap warung yang tidak menjual rokok.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendapatan Daerah kota Bogor, Daud Nedo Darenoh mengatakan upaya Pemkot Bogor sudah sangat tegas, salah satunya ada pelarangan reklame memuat iklan produk yang mengandung zat adiktif. Hal ini kata Daud, telah tercantum dalam Perda No.1/2015 tentang penyelenggaraan reklame.

“Untuk pemasangan spanduk atau stiker rokok yang ada ditiang listrik atau jalan-jalan dan bersifat ilegal, jujur kami tidak mengetahui. Mungkin dipasang saat malam hari atau subuh oleh oknum. Kami memiliki keterbatasan namun kami selalu berusaha melaksanakan sidak keliling Kota Bogor,” kata Daud. Untuk iklan rokok di Plasa Ekalokasari, sambung Daud, per September tahun ini izinnya habis dan tidak akan diperpanjang.

FOTO 5_5

Sementara itu, Walikota Bogor, Bima Arya menyebutkan apa yang disampaikan dalam forum audiensi ini adalah masukan yang akan dijadikan action plan penegakan Perda KTR. “Dibanding kota lain, keseriusan kita lebih terdengar gaungnya, banyak orang yang mengapresiasi. Perjuangan ini tidak hanya refleksi tapi semua aspek, termasuk tindakan preventif dan represif akan kita optimalkan. Agar lebih optimal kita akan mengambil beberapa langkah, diantaranya, memperbaiki aparat, adanya insentif dan disinsentif, reward dan funishment,” jelas Bima.

Bima menyebut berbagai masukan ini akan menjadi rekomendasi yang akan ditajamkan untuk bahan Perwali. “Bagi anak muda yang mengkonsumsi rokok, kita ingin masuk, secara simpati. Kita menemui anak muda. Kita rangkul mereka, izin kegiatan kita berikan dengan disisipi penyuluhan terkait bahaya merokok. Anak muda akan lebih interest apabila ada tokoh muda yang menyampaikan bahaya rokok,” jelas Bima.
Untuk reklame, Bima menyebut, peraturan yang ada lebih ketat. “Untuk pusat perbelanjaan, kita akan berkonsultasi dengan bagian hukum terkait perjanjian yang ada,” kata Bima. (rahmat/foto:gus) editor: ARW