Beranda >

Berita > SIUP dan TDP Gratis


05 Agustus 2015

SIUP dan TDP Gratis

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan suatu pelayanan terhadap masyarakat untuk ijin melaksanakan kegiatan usaha perdagangan, baik itu perusahaan kecil maupun besar wajib memperoleh SIUP berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh Indonesia. Sedangkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) merupakan bukti bahwa suatu perusahaan atau badan usaha telah melakukan kewajibannya melakukan pendaftaran perusahaan dalam Daftar Perusahaan. Tanda daftar perusahaan berlaku selama perusahaan tersebut masih beroperasi wajib didaftarkan ulang setiap lima tahun sekali.

Pemerintah kota Bogor mengimbau kepada seluruh masyarakat yang melakukan kegiatan usaha perdagangan  untuk  mengurus dan memiliki SIUP. Apalagi SIUP dapat dibuat secara gratis. “Sebab  SIUP bukan target pendapatan tetapi merupakan suatu pengendalian, agar memudahkan masyarakat dalam melakukan kegiatan usaha perdagangan serta memperoleh pelayanan yang baik,” menurut Rudy Mashudi, Kepala Bidang Perekonomian BPPT dan PM Kota Bogor.

Rudy mengatakan, dari 72 perizinan dan pelayanan non perizinan, ada tiga perizinan yang beretribusi. Terdiri dari  Surat Izin Gangguan (HO); Izin Mendirikan Bangunan; dan Surat Izin Pengelolaan Pemanfaatan Tanah untuk reklame. Dilihat dari data hasil pembuatan SIUP dan TDP dari bulan Januari-Juli 2015,  terdapat 839 pembuatan  SIUP dan 866 pembuatan TDP. (Astriani-Nadya-Chiko,foto:Lani)