Beranda >

Berita > HO dan IMB Rumah Tinggal Tunggal Diurus di Kecamatan


05 Agustus 2015

HO dan IMB Rumah Tinggal Tunggal Diurus di Kecamatan

Berdasarkan  Perwali Nomor 11 tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Camat Untuk Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah, Izin Gangguan (HO) untuk ruang usaha dibawah 50 meter dan IMB Rumah Tinggal Tunggal dengan lahan dibawah 150 meter dapat dibuat di kantor-kantor kecamatan Kota Bogor. Menurut Rudy Mashudi, Kepala Bidang Perekonomian BPPT Kota Bogor, hal ini dilakukan agar masyarakat dapat lebih mudah mengurus perizinan.

“ Izin  yang dapat diurus di kecamatan sendiri merupakan HO  usaha kategori mikro dan kecil dengan ruang usaha dibawah 50 meter dengan indeks gangguan sedang dan kecil serta tidak menggunakan mesin ,” kata Rudy. Kategori mikro merupakan usaha yang memiliki modal sampai dengan Rp 50 juta. Sedangkan kategori kecil merupakan usaha  yang bermodalkan Rp 50 juta hingga Rp 500 juta. Sedangkan layanan perizinan lainnya, tetap menjadi kewenangan BPPTPM Kota Bogor.

Saat ini dari 72 pelayanan di BPPT, hanya 3 yang dikenakan biaya. Contohnya, SIUP  merupakan salah satu dari 69 pelayanan gratis yang disediakan pemerintah. Untuk memberikan penjelasan lebih lanjut pada masyarakat, informasi mengenai SIUP dapat diakses melalui website BPPTPM dan sosialisasi dari pihak terkait kepada berbagai lapisan masyarakat. Kepemilikan SIUP dapat membuka akses bagi masyarakat untuk membuat kredit usaha. "Karena untuk pengajuan kredit, kepemilikan SIUP adalah salah satu syarat utamanya," lanjut Rudy (Nadya/Astri/Chiko-Foto: Lani)