Beranda >

Berita > Angkot Sudah Harus Berbadan Hukum


05 Agustus 2015

Angkot Sudah Harus Berbadan Hukum

Terhitung tanggal 14 Agustus 2015, pengelola angkutan umum sudah harus berbadan hukum. “Saat ini dari 3.412 unit angkutan kota, hanya 1.085 unit yang sudah berbadan hukum,” ungkap Kasi Angkutan dalam trayek DLLAJ Kota Bogor Ari Priyono.

Menurut Ari , berdasarkan aturan setelah tanggal 14 Agustus tidak boleh lagi angkot dikelola oleh perorangan. "Target 14 agustus 2015 semua angkot harus berbadan hukum dan  prosesnya bertahap," jelasnya.Seluruh angkot  yang sudah terdaftar berbadan hukum , diantaranya bergabung kedalam 9 koperasi dan 4 perseroan terbatas (PT).

Peraturan yang  mengharuskan pengelolaan angkot dalam satu lembaga berbadan hukum baik itu koperasi, CV atau PT  dimaksudkan untuk memudahkan penataan, pengawasan dan penindakan angkot kedepan. Untuk  itu sejak lama ,  DLLAJ Kota Bogor telah mensosialisasikn ketentuan tersebut kepada  para pemilik dan pengusaha angkot. Jika nanti angkot tidak berbadan hukum dengan batas yang ditentukan DLLAJ akan mengeluarkan surat peringatan hingga izin trayek dicabut."Nanti akan kita evaluasi, bisa saja kita berikan surat peringatan sampai tiga kali, bahkan izinnya dicabut," tegas Ari.(Lani) editor Mor