05 Agustus 2015
Angkot Sudah Harus Berbadan Hukum
Terhitung tanggal 14 Agustus 2015, pengelola angkutan umum sudah harus berbadan hukum. “Saat ini dari 3.412 unit angkutan kota, hanya 1.085 unit yang sudah berbadan hukum,” ungkap Kasi Angkutan dalam trayek DLLAJ Kota Bogor Ari Priyono.
Menurut Ari , berdasarkan aturan setelah tanggal 14 Agustus tidak boleh lagi angkot dikelola oleh perorangan. "Target 14 agustus 2015 semua angkot harus berbadan hukum dan prosesnya bertahap," jelasnya.Seluruh angkot yang sudah terdaftar berbadan hukum , diantaranya bergabung kedalam 9 koperasi dan 4 perseroan terbatas (PT).
Peraturan yang mengharuskan pengelolaan angkot dalam satu lembaga berbadan hukum baik itu koperasi, CV atau PT dimaksudkan untuk memudahkan penataan, pengawasan dan penindakan angkot kedepan. Untuk itu sejak lama , DLLAJ Kota Bogor telah mensosialisasikn ketentuan tersebut kepada para pemilik dan pengusaha angkot. Jika nanti angkot tidak berbadan hukum dengan batas yang ditentukan DLLAJ akan mengeluarkan surat peringatan hingga izin trayek dicabut."Nanti akan kita evaluasi, bisa saja kita berikan surat peringatan sampai tiga kali, bahkan izinnya dicabut," tegas Ari.(Lani) editor Mor
- Berita Terkini
- Mahkota Raja Pajajaran Binokasih kembali dikirab dari mulai Sumedang, Ciamis sampai ke Kota Bogor. Di Kota Bogor Mahkota Binokasih diserahkan Raden An
- Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menghadiri Halalbihalal Idul Fitri 1445 Hijriah tingkat Provinsi Jawa Barat di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis
- Badan perencanaan pembangunan, riset dan inovasi daerah (Bapperida) Kota Bogor melaksanakan Musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) Rencana Pemban
- Proses pembangunan akses langsung Tol Bogor Ring Road (BORR) dari On Ramp Kedunghalang yang bisa diakses dari kawasan One Central Business District (O
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor menggelar apel peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana Tahun 2024 Tingkat Kota Bogor di Plaza Bala