Beranda >

Berita > Perda KTR Kota Bogor Diapresiasi


03 September 2015

Perda KTR Kota Bogor Diapresiasi

Keberhasilan Kota Bogor menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mendapat apresiasi dari para anggota DPRD Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan. Hal itu terungkap pada saat mereka berkunjung ke Balaikota Bogor, Kamis (3/9), yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Wajo, H. Muhammad Yunus Panaongih.

Rombongan  sebanyak 30 orang itu diterima Asisten Ekbang Kesra, H. Toto M. Ulum dan Perwakilan Dinas Kesehatan Kota Bogor. Pada kesempatan itu para tamu mendapat penjelasan mengenai Perda Kota Bogor tentang Kawasan Tanpa Rokok yang terbit sejak tahun 2009.

kab.wajo12

Untuk mendukung pelaksanaan Perda KTR, Pemerintah Kota Bogor menyediakan 24 Puskesmas Konseling Berhenti Merokok serta memberikan apresiasi kepada warga yang berhasil terlepas dari ketergantungan rokok dengan memberikan pin khusus.

Menurut Muhammad Yunus, pengalaman Pemerintah Kota Bogor memberlakukan Perda KTR, menjadi bahan penting dalam proses penyusunan dan pembahasan rancangan Perda Kabupaten Wajo tentang Kawasan Tanpa Rokok. (denis/tia/foto:lani)