03 September 2015
Perda KTR Kota Bogor Diapresiasi
Keberhasilan Kota Bogor menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mendapat apresiasi dari para anggota DPRD Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan. Hal itu terungkap pada saat mereka berkunjung ke Balaikota Bogor, Kamis (3/9), yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Wajo, H. Muhammad Yunus Panaongih.
Rombongan sebanyak 30 orang itu diterima Asisten Ekbang Kesra, H. Toto M. Ulum dan Perwakilan Dinas Kesehatan Kota Bogor. Pada kesempatan itu para tamu mendapat penjelasan mengenai Perda Kota Bogor tentang Kawasan Tanpa Rokok yang terbit sejak tahun 2009.
Untuk mendukung pelaksanaan Perda KTR, Pemerintah Kota Bogor menyediakan 24 Puskesmas Konseling Berhenti Merokok serta memberikan apresiasi kepada warga yang berhasil terlepas dari ketergantungan rokok dengan memberikan pin khusus.
Menurut Muhammad Yunus, pengalaman Pemerintah Kota Bogor memberlakukan Perda KTR, menjadi bahan penting dalam proses penyusunan dan pembahasan rancangan Perda Kabupaten Wajo tentang Kawasan Tanpa Rokok. (denis/tia/foto:lani)
- Berita Terkini
- Mahkota Raja Pajajaran Binokasih kembali dikirab dari mulai Sumedang, Ciamis sampai ke Kota Bogor. Di Kota Bogor Mahkota Binokasih diserahkan Raden An
- Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menghadiri Halalbihalal Idul Fitri 1445 Hijriah tingkat Provinsi Jawa Barat di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis
- Badan perencanaan pembangunan, riset dan inovasi daerah (Bapperida) Kota Bogor melaksanakan Musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) Rencana Pemban
- Proses pembangunan akses langsung Tol Bogor Ring Road (BORR) dari On Ramp Kedunghalang yang bisa diakses dari kawasan One Central Business District (O
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor menggelar apel peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana Tahun 2024 Tingkat Kota Bogor di Plaza Bala