Beranda >

Berita > Bersaksi di Kajari, Bima Harap Kepastian Hukum Kasus Lahan Jambu Dua


04 September 2015

Bersaksi di Kajari, Bima Harap Kepastian Hukum Kasus Lahan Jambu Dua

Di Kota Bogor, lokasi PKL tersebar di 51 titik kota, dengan antara lain di 3 kawasan utama yakni Jalan MA Salmun, Jalan Nyi Raja Permas, dan Jalan Dewi Sartika. Tiga titik kawasan prioritas tersebut terus ditata Pemerintah Kota Bogormelalui Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PDPPJ) maupun Dinas Koperasi dan UMKM. Kondisi Jalan MA Salmun, Nyi Raja Permas, dan Dewi Sartika kini tampak lengang dan mulai terlihat rapi.

Pada pertengahan 2014 lalu, Pemkot melakukan pembersihan PKL di kawasan MA Salmun, yang sudah belasan tahun terkenal semrawut. Pasca penertiban PKL yang berada di Jalan MA Salmun, malam menjelang Idul Fitri 1435 H, Pemkot Bogor memindahkan atau merelokasi PKL yang berada di Jalan MA Salmun agar tidak berdagang kembali ke tempat tersebut.

Terdapat tiga lokasi untuk diproyeksikan sebagai lokasi relokasi, yakni gedung eks Plaza Muria, gedung eks President Theatre, dan bangunan Pasar Jambu Dua. Dari ketiga lokasi tersebut, yang paling memungkinkan adalah Pasar Jambu Dua, dengan pertimbangan bahwa lokasi tersebut sesuai untuk relokasi PKL MA Salmun seperti yang tertuang di Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor yang memang diperuntukkan buat pasar.

Proses penganggaran pembebasan tanah Jambu Dua untuk relokasi PKL tersebut kemudian dibahas Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk kemudian diusulkan di anggarkan APBDP(Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan) 2014.

Sebagian dari lahan Pasar Jambu Duasudah dimiliki Pemkot Bogor, yakni seluas 6.124 meter, dan sebagian lagi dimiliki oleh Angka Hong seluas 3.000 meter. Lahan 3.000 meter tersebutlah yang direncanakan untuk dibebaskan Pemerintah Kota Bogor untuk ditempati oleh hampir 500 Pedagang Kaki Lima yang berdagang di Jalan M.A. Salmun.

APBD Perubahan Kota Bogor 2014kemudian mencantumkan anggaran sebesar Rp49,5 miliar untuk dialokasikan guna pembebasan lahan pasar Jambu Dua. Sebelumnya, angka yang disepakati oleh DPRD Kota Bogor hanyalah Rp 17,5 miliar. Namun, setelah dievaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kota Bogor mendapatkan tambahan dana dari bagi hasil pajak kendaraan senilai total Rp 35 miliar.

Pada perkembangannya, Kejaksaan Negeri Kota Bogor kemudian melakukan peyidikan terkait dengan laporan dari sebuah LSM di Kota Bogor yang menyoroti sejumlah kejanggalan dari proses pembebasan lahan tersebut. Beberapa hal yang menjadi sorotan pubik adalah porses pembebasan yang dinilai sangat cepat, harga jual yang jauh di atas NJOP, serta dugaan adanya tanah eks garapan dibeberapa bidang dari tanah Pasar Jambu Dua tersebut.

WalikotaBogorBima Aryamenegaskan bahwa kebijakan pembebasan lahan Pasar Jambu Dua adalah demi kepentingn umum, agar PKL bisa terus berdagang di tempat yang layak, dan sekaligus meningkatkan fasilitas dari Pasar Jambu Dua.

Namun demikian, Pemkot menyerahan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk melihat apakah semua sudah sesuai prosedur ataukah ada prosedur yang terlewati. Bima percaya, bahwa kejaksaan akan sangat objektif dan independen, serta berharap akan segera memberikan kepastian hukum agar kebijakan relokasi PKL dapat terus berjalan. (Tim Humas)