Beranda >

Berita > Becak Dirazia DLLAJ


01 Oktober 2015

Becak Dirazia DLLAJ

Petugas Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor, Rabu (30/9) merazia dan menertibkan becak yang beroperasi di sepanjang Jalan Kapten Muslihat, Jalan Mawar, Jalan MA. Salmun, dan Jalan Mayor Oking .Kepala Seksi Pengendalian dan Penertiban (Daltib) DLLAJ Kota Bogor Empar Suparta menjelaskan, penertiban tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Walikota Bogor nomor 15 tahun 2006 tentang penyelenggaraan angkutan becak di Kota Bogor.

“Razia ini merupakan agenda rutin bulanan dan tadi kita tertibkan sebanyak 15 becak dan banyak yang beroperasi bukan pada zonanya,,” jelas Empar. Pihaknya juga menemukan becak yang tidak memiliki Surat Tanda Kendaraan Becak (STKB) dan Plat Tanda Nomor Kendaraan Becak yang tidak sesuai zonanya, serta masih banyak becak yang tidak memperpanjang izin trayeknya. "Untuk sementara becak yang beroperasi di daerah yang dilarang kami ambil bantalan joknya dan diberikan surat peringatan," lanjutnya.

Razia ini juga untuk memeriksa kelengkapan administratif seperti surat-surat dan pembatasan wilayah operasi di jalur utama Kota Bogor, masing-masing daerah sekeliling Istana Bogor – Kebun Raya Bogor. Terdiri dari jalan Juanda, Jalan Otto Iskandar Dinata, Jalan Pajajaran, Jalan Jalak Harupat, Jalan Sudirman, Jalan Pemuda, Jalan Ahmad Yani, Jalan KH Sholeh Iskandar, Jalan Kapten Muslihat, Jalan Paledang, dan Jalan Mayor Oking.( Lani) editor Mor