Beranda >

Berita > 30 Pasangan Suami-Istri Ikuti Sidang Itsbat Nikah Terpadu di Bosel


09 Oktober 2015

30 Pasangan Suami-Istri Ikuti Sidang Itsbat Nikah Terpadu di Bosel

Sebanyak 30 pasang suami istri asal Kelurahan Muara Sari, Kecamatan Bogor Selatan mengikuti sidang itsbat nikah terpadu di Aula Kecamatan Bogor Selatan, pada Jum'at (9/10). Sidang itsbat ini diperuntukan bagi pasangan suami istri yang pernikahannya sah secara hukum agama namun belum tercatat secara hukum negara. Ke-30 pasangan suami istri yang menjalani sidang itsbat ini tidak dipungut biaya.

Acara dihadiri langsung oleh Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman. "Dengan menjalankan sidang itsbat, para pasangan yang belum tercatat  akan memiliki legalitas  yang sah. Dengan dicatat secara sah, konsekuensi logis akan memberikan kemudahan bagi putra-putri yang bersangkutan dalam memperoleh pendidikan, karena salah satu syarat masuk sekolah harus memiliki akte kelahiran," papar Usmar.

muarasarinikahmassal12

Usmar menyebut pelaksanaan sidang itsbat ini terselenggara berkat adanya sinergitas dan kerjasama antara Pemerintah Kota Bogor dengan Kementerian Agama melalui Kandepag Kota Bogor.Sebelumnya, pada tahun 2014 Pemerintah Kota Bogor bersama Kandepag Kota Bogor telah melaksanakan sidang serupa di Kecamatan Bogor Utara.

Camat Bogor, Usman TZ sangat mengapresiasi sidang itsbat ini. "Semoga kegiatan ini dapat berkesinambungan, sehingga pasangan menikah yang telah tercatat dapat diminimalisir," harap Usman.Keterbatasan kemampuan dalam hal finansial, sebut Usman menjadi salah satu penyebab banyaknya pasangan yang menjalankan pernikahan tanpa mendaftarkan pada Dinas Penduduk dan Catatan Sipil Kota Bogoh. Diakhir acara, Usmar secara simbolis menyerahkan buku nikah dan akte kelahiran bagi pasangan yang menjalani sidang itsbat.(rahmat) editor ARW