Beranda >

Berita > Pemkot Keluarkan Edaran Larangan Perayaan Asyura di Kota Bogor


23 Oktober 2015

Pemkot Keluarkan Edaran Larangan Perayaan Asyura di Kota Bogor

Pemerintah Kota Bogor telah mengeluarkan surat edaran Nomor: 300/ 1321- kesbangpol tentang himbauan pelarangan perayaan Asyura (Hari Raya Kaum Syiah) di kota Bogor. Menurut Kepala Bagian Humas Setdakot Bogor, Encep Moh. Ali Alhamidi, pada Jum’at (23/10) menyebutkan surat edaran ini lahir dengan memperhatikan setidaknya tiga hal.

“Pertama, sikap dan respon Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor Nomor: 042/SEK-MUI/KB/VI/2015 tentang faham syiah. Ke dua, surat pernyataan ormas Islam di kota Bogor tentang penolakan segala bentuk kegiatan keagaan Syiah di kota Bogor, dan terakhir, ini hasil rapat musyawarah pimpinan daerah,” beber Encep.

Encep pun menyambung adanya surat edaran ini hasil dari silaturahim unsur muspida kota Bogor ke tempat-tempat kegiatan ritual Syiah. “Dengan mempertimbangkan kondusifitas kantibmas di Bogor, maka Walikota memandang perlu mengeluarkan surat edaran ini,” jelasnya.

Encep merinci ada dua inti surat edaran ini. Pertama, sebutnya, melarang kegiatan perayaan yang dilakukan jemaat Syiah di kota Bogor. “Ke dua, melarang kepada jemaat Syiah agar tidak memobilisir masyarakat baik internal, antar desa/ kelurahan atau mendatangkan anggota Syiah dari luar kota Bogor,” ucapnya.

Berdasarkan informasi dari berbagai pihak, lanjut Encep, termasuk pantuan dari Kesbangpol hari ini Jum’at (23/10) tidak ada kegiatan kumpulan massa jama’ah Syiah di lokasi yang diperkirakan akan menjadi tempat perayaan. “Situasi wilayah terpantau aman dan kondusif,” kata Encep. ARW